banner 728x250

“Gratis Tapi Dipungut Rp100 Ribu”: Warga Luhu Sorot Praktik Pungli di Desa Bumela, Operator: “Itu Biaya Transport ke Dukcapil”

banner 120x600
banner 468x60

Warga Desa Luhu, Kecamatan Talaga, mengaku diminta membayar Rp100 ribu saat mengurus surat pindah di Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/9/2026). Padahal, layanan kependudukan seperti SKPWNI, Kartu Keluarga, dan e-KTP secara resmi digratiskan pemerintah.

Warga berinisial YK menuturkan, ia diberitahu harus membayar uang tersebut untuk “biaya administrasi desa” saat mengurus perpindahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga. Namun, tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum atau aturan yang mewajibkan pembayaran itu. “Kami diberitahu untuk biaya administrasi desa. Namun, tidak ada penjelasan mengenai dasar uang itu,” kata YK.

banner 325x300

Menurut YK, permintaan biaya tanpa dasar jelas itu merupakan pungutan liar (pungli) dan perlu diklarifikasi oleh Ombudsman serta penegak hukum yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bumela (Pj), Asriati Maspeke, SE, didampingi sejumlah aparat desa termasuk operator, membantah keras adanya pungutan.

“Atas nama Pemerintah Desa Bumela, terkait administrasi perpindahan warga kami tidak meminta apa pun karena itu sudah merupakan program pusat (gratis),” tegas Kades Bumela

Namun, suasana berubah ketika operator desa tiba-tiba bersuara di hadapan awak media dan kepala desa. Operator tersebut mengakui bahwa uang Rp100 ribu memang diminta oleh pihaknya.

“Uang Rp100 ribu itu untuk biaya transportasi ke Dukcapil pulang-balik,” jelas operator desa yang terlihat kecewa karena warga melaporkan masalah ini. Ia juga menyatakan akan mengembalikan uang tersebut.

Tak lama setelah konfirmasi, uang Rp100 ribu langsung dikembalikan kepada warga. Namun, alih-alih meminta maaf, operator justru melontarkan kalimat yang memancing emosi,
“Kalau mau urus surat di desa, urus sendiri,” ucap operator desa Bumela.

( Idrak DK Amiri )

banner 325x300
error: Content is protected !!