BATAM – Aktivitas pematangan lahan dalam skala besar di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Sejumlah alat berat terlihat melakukan pemotongan bukit dan penimbunan kawasan pesisir, memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Deru mesin ekskavator memecah keheningan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir alami itu, alat berat bekerja tanpa henti melakukan aktivitas cut and fill, yakni pemotongan perbukitan dan penimbunan kawasan pesisir.
Tim media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (5/8/2026) mendapati sejumlah ekskavator beroperasi di lereng bukit. Material tanah hasil pengerukan dimuat ke dump truck, kemudian diangkut menuju bibir pantai untuk menimbun kawasan laut. Aktivitas berlangsung secara terbuka dengan intensitas tinggi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, perubahan bentang alam terlihat cukup signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya. Bukit dipotong secara bertahap, sementara area pesisir terus diperluas melalui penimbunan.
Besarnya skala pekerjaan memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi. Di antaranya mengenai apakah kegiatan tersebut telah mengantongi Persetujuan Lingkungan, memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, memperoleh izin pemanfaatan ruang laut, serta telah sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah pesisir.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan proyek PT Sri Indah Barelang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai legalitas kegiatan, ruang lingkup pekerjaan maupun dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Secara ekologis, perubahan bentang alam dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak apabila tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Potensi erosi, sedimentasi, perubahan kualitas air laut, terganggunya habitat biota pesisir, perubahan pola arus hingga abrasi di kawasan lain merupakan aspek yang lazim dikaji dalam dokumen lingkungan.
Seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan pesatnya perubahan kawasan tanpa adanya informasi yang terbuka kepada masyarakat.
“Kami melihat bukit dipotong setiap hari, laut terus ditimbun. Kami tidak pernah diberi penjelasan secara terbuka. Kami bukan anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat baru mengetahui setelah semuanya terlambat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila seluruh dokumen perizinan memang telah dipenuhi.
“Kalau memang semua dokumen lengkap, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada publik agar tidak muncul dugaan. Sebaliknya, kalau memang masih ada yang harus diperiksa, jangan biarkan aktivitas terus berjalan tanpa kepastian. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas,” katanya.
Menurutnya, kawasan pesisir Teluk Mata Ikan merupakan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan sekaligus penyangga ekosistem pesisir.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah yang dipotong atau laut yang ditimbun. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan kami. Kalau ekosistem berubah, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya.”
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 67, sedangkan Pasal 68 mewajibkan setiap pelaku usaha menaati persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan kegiatan reklamasi wajib memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap instansi yang berwenang, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta kementerian terkait, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada PT Sri Indah Barelang maupun instansi terkait masih terus diupayakan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Boni Atolan

















