banner 728x250

LCKI Jambi Investigasi Dugaan RAM Sawit Ilegal, Mappangara HK Minta Aparat Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, memimpin langsung tim investigasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah RAM (tempat penimbangan dan penampungan) buah kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal.
Investigasi dilakukan bersama tokoh masyarakat Sungai Gelam, Hasbullah, yang juga merupakan anggota LCKI, Suhalmi Saputra dari Bidang Investigasi dan Media LCKI, serta Rudi Hartono, CPLA sekaligus paralegal dan anggota LCKI Provinsi Jambi.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan dugaan bahwa buah sawit yang ditampung di sejumlah RAM di Desa Petaling Jaya, Desa Sidomukti, dan Desa Tri Mulya Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berasal dari Dusun V Terentang, Dusun Rimbo Hantui, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

banner 325x300

Menurut informasi yang dihimpun tim, volume buah sawit yang keluar dari wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 ton setiap bulan.

Mappangara HK mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, lahan sawit seluas sekitar 7.500 hektare yang menjadi sumber pasokan buah tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP).

“Temuan ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika benar buah sawit berasal dari kawasan hutan produksi tanpa izin sesuai ketentuan, maka seluruh rantai distribusinya harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Mappangara HK.

Hasbullah, tokoh masyarakat setempat, juga menyampaikan kepada tim investigasi bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit dari wilayah tersebut berlangsung hampir setiap hari menuju sejumlah RAM di Kecamatan Sungai Gelam.

Dari lokasi penampungan tersebut, buah sawit diduga kembali dipasarkan ke beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi. Informasi tersebut diperoleh tim dari keterangan salah seorang pekerja RAM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tim juga mendokumentasikan aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut buah sawit di lokasi.

LCKI Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas asal-usul buah sawit, izin operasional RAM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

Menurut Mappangara HK, apabila terbukti berasal dari kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah, maka pengelola kebun, pengepul, pemilik RAM hingga perusahaan penerima hasil sawit dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

LCKI menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan berdasarkan hasil investigasi awal dan informasi masyarakat. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Editor : Boni Atolan
:::

banner 325x300
error: Content is protected !!