banner 728x250

Kejaksaan Turun Tinjau Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk, AMSBP Desak Kepastian Status Pipa yang Diduga Hambat Pekerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Batam – Dugaan adanya jaringan pipa yang belum diketahui kepemilikan maupun legalitasnya di jalur proyek peningkatan drainase di Kecamatan Sei Beduk mendapat perhatian serius. Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun langsung ke lokasi proyek bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana, Senin (3/8/2026).

banner 325x300

Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi proyek drainase yang dibiayai melalui APBD Kota Batam dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Kehadiran tim bertujuan mengumpulkan fakta di lapangan terkait dugaan bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian pekerjaan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Alfian, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada kontraktor pelaksana maupun Dinas BMSDA mengenai pelaksanaan proyek.
“Masalah pelaksanaan teknis sudah kami tanyakan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga. Menurut mereka, tidak ada kendala teknis,” ujar Alfian.

Meski demikian, Kejaksaan tidak menutup persoalan tersebut. Alfian menegaskan bahwa status keberadaan jaringan pipa tetap akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
“Keberadaan pipa itu akan kami evaluasi dan kami cari tahu. Untuk pekerjaan teknis kami serahkan kepada kontraktor pelaksana,” katanya.

Suasana peninjauan berubah ketika Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E. atau yang akrab disapa Pak Pahan, meminta kontraktor dan Dinas BMSDA membuat pernyataan tertulis apabila benar jaringan pipa tersebut tidak mengganggu pelaksanaan proyek.

“Kalau memang tidak mengganggu proyek pemerintah, silakan buatkan pernyataan secara tertulis,” tegas Pak Pahan.

Menurut AMSBP, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak kontraktor maupun Dinas BMSDA yang hadir di lokasi.

Koordinator AMSBP, Haris, menilai kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
“Kalau memang tidak mengganggu, kenapa pekerjaan berhenti tepat di lokasi pipa? Sebelah kiri sudah dikerjakan, sebelah kanan juga sudah selesai, tetapi bagian yang terdapat pipa justru ditinggalkan. Itu fakta yang kami lihat langsung di lapangan,” ujarnya.

Haris juga mempertanyakan apakah keberadaan jaringan pipa tersebut telah tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), gambar perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

“Kalau nanti dilakukan penambahan atau penyesuaian terhadap pipa itu, apakah memang sudah diakomodasi dalam DED dan RAB atau merupakan perubahan pekerjaan? Hal ini penting dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Menurutnya, apabila jaringan pipa tersebut bukan bagian dari dokumen perencanaan proyek, maka diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar teknis maupun legalitas keberadaannya.

AMSBP juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan organisasi di lapangan, keberadaan pipa tersebut berpotensi memengaruhi fungsi drainase apabila tidak ditangani sesuai perencanaan. Pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan organisasi dan bukan merupakan kesimpulan resmi hasil investigasi.

Pak Pahan memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Batam yang turun langsung melakukan peninjauan. Namun ia berharap proses evaluasi tidak berlarut-larut.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang sudah turun hari ini. Kami berharap dalam waktu satu minggu sudah ada kepastian. Kalau memang tidak ada pemilik yang sah, menurut kami lebih baik ditutup atau dibongkar. Kami juga melihat adanya perubahan kondisi lingkungan di sekitar drainase. Kami tidak menyatakan ada limbah, tetapi kondisi ekosistem menurut pengamatan kami sudah berbeda,” ujarnya.

Senada dengan itu, warga Sei Beduk bernama Rafi berharap proyek yang menggunakan anggaran daerah dapat diselesaikan tanpa hambatan.

“Kalau memang tidak ada pemiliknya dan mengganggu proyek pemerintah, lebih baik dibongkar saja. Jangan sampai pembangunan yang memakai uang rakyat terganggu,” katanya.

Di sela-sela peninjauan, seorang pihak kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengakui bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut memang berpengaruh terhadap proses pekerjaan di lapangan. Namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status maupun solusi yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Kepulauan Riau, Amran Sihombing, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Batam dalam mengawal proyek tersebut

.
Menurutnya, apabila tidak ada pihak yang mampu menunjukkan kepemilikan maupun legalitas jaringan pipa dimaksud, maka pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas pembangunan.
“Kalau memang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya, sebaiknya ditertibkan. Jangan sampai proyek APBD senilai sekitar Rp15 miliar kehilangan fungsi hanya karena ada pipa yang statusnya tidak jelas,” tegas Amran.

AMSBP menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status jaringan pipa dimaksud. Organisasi itu juga berharap Kejaksaan Negeri Batam dapat memastikan proyek peningkatan drainase berjalan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Laporan: Sebastian – Batam

banner 325x300
error: Content is protected !!