BATAM – Satgas NTT Peduli Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras dan mengutuk setiap bentuk kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Organisasi tersebut menegaskan bahwa PRT adalah manusia yang memiliki martabat dan hak yang sama di hadapan hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketua Satgas NTT Peduli Kepri menyatakan, masih terjadinya kasus kekerasan terhadap PRT menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan tersebut belum berjalan maksimal, meski pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Pembantu rumah tangga juga manusia, ciptaan Tuhan yang mulia. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja lainnya. Tidak boleh ada kekerasan, penyiksaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat mereka,” tegasnya.
Satgas NTT Peduli Kepri menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi di Kota Batam beberapa waktu lalu. Kasus tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi implementasi UU PPRT dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami menantikan bagaimana penegakan hukum dan implementasi UU PPRT benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan,” katanya.
Menurut Satgas NTT Peduli Kepri, tindakan kekerasan terhadap PRT merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Kekerasan sering kali terjadi karena korban berada dalam posisi rentan dan dianggap lemah.
Kepada para majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, Satgas NTT Peduli Kepri mengimbau agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Apabila saudara-saudari kami tidak lagi dapat dipekerjakan, kembalikan mereka kepada keluarganya atau serahkan kepada kami. Jangan menyiksa mereka. Jangan perlakukan mereka secara tidak manusiawi hanya karena melakukan kesalahan kecil atau memiliki keterbatasan kemampuan,” tegasnya.
Satgas NTT Peduli Kepri juga mengajak seluruh pekerja rumah tangga, khususnya yang berasal dari NTT, agar tidak takut melaporkan apabila mengalami kekerasan, intimidasi, maupun eksploitasi.
“Kami siap memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan hukum kapan pun dibutuhkan. Jangan diam. Beranilah berbicara dan segera laporkan jika mengalami kekerasan. Jangan menunggu sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Satgas NTT Peduli atau menghubungi Contact Center Satgas NTT Peduli di nomor 0857-6527-9698.
Laporan: Sebastian – Batam

















