banner 728x250

Pemkab Bintan Matangkan Aturan Main Pilkades Serentak 2026

Sekda Ronny Kartika menekankan pentingnya regulasi yang solid demi mewujudkan Pilkades yang demokratis, transparan, dan akuntabel

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pesta demokrasi tingkat desa di Bintan mulai memasuki babak krusial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bergerak cepat mematangkan payung hukum demi memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 berjalan sesuai koridor yang tepat.

Langkah ini dimulai dengan pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, pada Rabu 3 Juni 2026.

banner 325x300

Rapat tersebut menjadi krusial karena membedah seluruh aspek teknis, mulai dari tahapan persiapan, pendaftaran calon, mekanisme pemungutan suara, hingga penetapan pemenang. Tak hanya Pilkades serentak, aturan main bagi desa yang mengalami kekosongan jabatan atau PAW juga turut difinalisasi.

Peta Jalan Pilkades 2026

Berdasarkan rancangan Juknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak 2026 akan menyasar 14 desa di tujuh kecamatan, sementara mekanisme PAW akan dilakukan khusus di Desa Pengudang.

Berikut adalah kalender tahapan Pilkades Bintan 2026:
* Masa Persiapan: 14 Juli-13 Agustus 2026.
* Tahapan Pencalonan: 3 Agustus-10 November 2026.
* Hari Pemungutan Suara: 11 November 2026.
* Penetapan & Pengesahan: 11 November 2026-Februari 2027.

Untuk mengawal gelaran ini, Pemkab Bintan memproyeksikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 29.599 orang. Sebanyak 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disiapkan, dengan total surat suara yang dicetak mencapai 30.191 lembar, termasuk cadangan dua persen untuk antisipasi kendala teknis di lapangan.

Menjamin Kepastian Hukum

Sekda Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa Juknis ini adalah “kompas” utama agar proses demokrasi di tingkat desa tetap kondusif dan bebas dari sengketa.

“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk yang disusun matang, kami ingin Pilkades maupun PAW berjalan demokratis, transparan, dan profesional,” tegas Ronny.

Dia menambahkan, kesuksesan pemilihan ini tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur keamanan menjadi kunci utama.

“Petunjuk ini adalah landasan agar semua pihak bekerja dengan akuntabel. Harapannya, proses ini menghasilkan kepala desa yang berkualitas, yang mampu membawa kemajuan nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan dimulainya tahapan ini, Pemkab Bintan optimis pesta demokrasi tingkat desa mendatang akan berjalan aman, damai, dan menjadi contoh tata kelola pemilihan yang baik.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!