banner 728x250

DPP LPKAN Indonesia Soroti Dampak PP 20/2026 terhadap UMKM, Serukan Dialog Keadilan Fiskal

Rupiah Melemah dan Aturan Pajak Berubah, LPKAN Ingatkan Beban Baru UMKM

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 2 Juni 2026 –

DPP LPKAN Indonesia menyerukan dialog keadilan fiskal menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Organisasi tersebut menilai kebijakan baru ini berpotensi menambah beban UMKM di tengah tekanan ekonomi akibat melemahnya nilai tukar rupiah yang berada pada kisaran Rp17.830 hingga Rp17.877 per dolar AS.

banner 325x300

Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim, mengatakan pihaknya memahami tantangan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal negara.

Namun, menurutnya, kebijakan perpajakan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan tidak menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil.

“Pemerintah berjuang menjaga APBN, sementara rakyat berjuang menjaga dapur. Keduanya sama-sama menghadapi tantangan berat. Karena itu, ruang dialog yang lebih luas perlu dibuka sebelum kebijakan berdampak lebih jauh,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/6/2026).

DPP LPKAN Indonesia mencatat sedikitnya tiga perubahan utama dalam PP 20/2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap UMKM.
Pertama, badan usaha berbentuk CV dan Firma tidak lagi dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen sebagaimana diatur sebelumnya dalam PP 55/2022.

Dengan aturan baru tersebut, CV dan Firma diwajibkan menggunakan tarif normal melalui mekanisme pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.

Menurut LPKAN, perubahan ini berpotensi meningkatkan beban administrasi dan pajak bagi ribuan pelaku usaha yang selama ini mengandalkan skema final 0,5 persen.

Kedua, perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun. Sejak awal beroperasi, PT diwajibkan mengikuti ketentuan tarif normal perpajakan.

Ketiga, aturan anti-fragmentasi dalam PP 20/2026 mengatur penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan Perseroan Perorangan yang dimiliki suami, istri, maupun anak yang belum dewasa. Ketentuan ini dinilai membuat batas omzet Rp4,8 miliar menjadi lebih sensitif bagi pelaku usaha keluarga.

Di sisi lain, DPP LPKAN Indonesia mengapresiasi sejumlah aspek positif dalam PP 20/2026, khususnya keberadaan Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan praktik kepatuhan perpajakan internasional dan mendukung upaya peningkatan integritas tata kelola usaha.

Sebagai bentuk masukan konstruktif, DPP LPKAN Indonesia mengusulkan empat langkah kepada pemerintah, yakni memberikan masa transisi yang lebih manusiawi bagi CV dan Firma terdampak, memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar, meningkatkan transparansi penggunaan pajak dalam APBN, serta menjaga daya beli masyarakat melalui perlindungan sektor pendidikan, kesehatan, dan pangan pokok.

“Rupiah kuat, rakyat sejahtera. Kami siap menjadi mitra pengawas yang konstruktif demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Husin Salim.

DPP LPKAN Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, namun berharap setiap kebijakan fiskal dapat dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

( Redho)

banner 325x300
error: Content is protected !!