BATAM, Radar Perbatasan.com – Ulah nekat seorang pria berinisial RS (37) di media sosial berbuntut panjang. Pria tersebut diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang lantaran kedapatan menulis ujaran kebencian yang menghina Suku Melayu hingga memicu keresahan warga di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian untuk mencegah meluasnya konflik sosial. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk ke pihak kepolisian.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami bergerak cepat agar potensi konflik sosial tidak meluas,” ujar Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Selasa 2 Juni 2026.
Kronologi: Berawal dari Salah Paham di Medsos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Sabtu 30 Mei 2026 malam di wilayah Sagulung, Batam.
Saat itu, tersangka RS melihat unggahan video terkait penutupan lapak penjualan daging babi. Di kolom komentar, dia mendapati ada komentar warganet yang dianggap menyinggung Suku Batak. Merasa tersinggung, RS justru merespons dengan cara yang salah; dia melontarkan komentar bernada penghinaan terhadap Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.
“Tersangka mengaku emosi saat melihat komentar yang menyinggung sukunya. Namun, tindakan balasan yang dia lakukan justru berupa ujaran kebencian terhadap suku lain. Ini yang kami tindak lanjuti,” jelas Kompol Debby.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi pemilik akun, tim Satreskrim meringkus RS di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji, pada Senin 1 Juni 2026 dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel dan tangkapan layar komentar yang menjadi alat bukti utama.
Terancam 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol Anggoro memberikan peringatan keras kepada warganet agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Dia menekankan pentingnya prinsip saring sebelum sharing demi menjaga kedamaian di Kota Batam.
“Jangan gunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian atau provokasi yang memecah belah. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, apa pun alasannya,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















