Laporan Sebastian dari Batam
BATAM – Arus informasi di era digital bergerak begitu cepat. Berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, hingga aplikasi pesan instan kini menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat.
Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang perlu dihadapi bersama, yakni kemampuan membedakan antara informasi yang kredibel dengan informasi yang belum terverifikasi.
Melihat fenomena tersebut, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat agar semakin bijak dan kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi PWMOI Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang yang luas bagi siapa saja untuk memproduksi dan mendistribusikan konten kepada publik.
Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab serta pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Wisnu, saat ini tidak sedikit konten media sosial yang dikemas menyerupai pemberitaan. Kondisi tersebut sering kali membuat masyarakat kesulitan membedakan antara produk jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers dengan konten yang dibuat oleh individu atau kelompok tertentu.
“Media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat dan memiliki peran penting dalam penyebaran informasi. Namun masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat langsung dikategorikan sebagai produk jurnalistik,” ujar Wisnu, Minggu (1/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa produk jurnalistik lahir melalui proses yang tidak sederhana. Sebelum dipublikasikan, informasi harus melewati tahapan verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, pengecekan fakta, serta penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Proses tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga akurasi dan kredibilitas informasi yang diterima masyarakat.
Karena itu, Wisnu mengingatkan agar publik tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang sumbernya tidak jelas maupun belum terverifikasi kebenarannya.
“Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan informasi yang dibagikan tidak mengandung unsur hoaks, fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tegasnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan sebuah informasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran kabar bohong yang dapat merugikan banyak pihak.
PWMOI Kepri juga mendorong peningkatan literasi digital bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para kreator konten dan pengelola akun informasi publik. Pemahaman terhadap etika bermedia dan regulasi penggunaan media elektronik dinilai sangat penting agar ruang digital tetap sehat dan produktif.
Wisnu menambahkan, keberadaan perusahaan pers yang berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, serta penanggung jawab yang dapat dihubungi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, meminta klarifikasi, maupun mengajukan pengaduan apabila terdapat kekeliruan dalam suatu pemberitaan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Kebebasan tersebut tetap harus menghormati hak orang lain, menjunjung etika komunikasi, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PWMOI Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, edukatif, dan produktif.
Dengan literasi digital yang semakin baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan dari informasi yang belum terverifikasi.
“Pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, mari bersama-sama menjaga kualitas informasi di ruang digital dengan mengedepankan kebenaran, etika, serta tanggung jawab sosial,” tutup Wisnu Hidayatullah. **

















