Maluku – Setelah menuntaskan agenda pemeriksaan fisik proyek pembangunan Jalan Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memusatkan perhatian pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya mencapai Rp221,54 miliar.
Kasus yang telah lama menjadi sorotan publik itu dipastikan masih terus berjalan aktif. Kejati Maluku menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak pernah dihentikan dan kini memasuki tahap pendalaman lanjutan dengan pengumpulan alat bukti tambahan serta pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, mengatakan bahwa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di Aru selesai, tim penyidik akan kembali melanjutkan agenda penyidikan perkara UP3 di Saumlaki.
“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, tim penyidik akan kembali melanjutkan penanganan perkara UP3 Saumlaki dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya kepada awak media.
Penanganan kasus ini menyita perhatian masyarakat karena diduga berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak Tahun Anggaran 2009 hingga 2025.
Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi, aliran anggaran, hingga pelaksanaan proyek pembangunan daerah telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku.
Mereka di antaranya AT selaku Direktur PT Lintas Yamdena, DJ selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, JH selaku Inspektur Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AJ selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta JRW yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2022–2024.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2015–2017, FM selaku pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, HO selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024, serta AT yang merupakan pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Besarnya nilai anggaran yang diduga bermasalah membuat publik terus menanti perkembangan terbaru dari proses hukum tersebut. Tidak sedikit masyarakat berharap Kejati Maluku dapat mengungkap secara terang mekanisme pembayaran UP3 yang selama ini menjadi perbincangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejaksaan Tinggi Maluku sendiri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara itu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen dinyatakan lengkap.
(Sw)

















