banner 728x250

Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadahnya

Gerak cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk pelaku pencurian motor beserta penadahnya hanya dalam hitungan jam pasca-kejadian

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Aksi kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang berhasil diringkus dalam waktu singkat. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang sukses membekuk dua orang yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya satu unit Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial (R).

banner 325x300

“Peristiwa terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang Kota. Begitu laporan masuk, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Wamilik, pada Rabu 27 Mei 2026.

Buru Pelaku dalam Hitungan Jam

Operasi pengejaran dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Penyelidikan mendalam membuahkan hasil manis di hari yang sama.

Tim berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku utama berinisial (J) di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada pukul 21.30 WIB. Tak berselang lama, polisi kembali mengendus keberadaan penadah berinisial (W).

Pukul 22.40 WIB, pelaku penadahan (W) berhasil diciduk di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman Berlapis

Saat ini, kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik saat ini tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini segera dilimpahkan,” jelas AKP Wamilik.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian, serta Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait penadahan.

Imbauan Kamtibmas

Menanggapi kasus ini, pihak Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diminta agar tidak hanya mengandalkan kunci stang, tetapi juga menggunakan pengaman tambahan (gembok) saat memarkir kendaraan guna mempersempit ruang gerak pelaku curanmor.

“Kami minta masyarakat selalu waspada. Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110 Polresta Tanjungpinang. Kecepatan laporan Anda adalah kunci kami dalam menjaga keamanan Tanjungpinang,” pungkas AKP Wamilik.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!