banner 728x250

Kasus Pengeroyokan Maris di Tunabesi Memanas, IMADAR Minta Penanganan Transparan dan Berkeadilan karena Tersangka Belum Ditahan, Meski Berkas Sudah di Limpahkan di Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Malaka –

Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu menyoroti perkembangan penanganan kasus pengeroyokan terhadap Marianus Manek Unsain, yang akrab disapa Maris, di Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi di Polsek Sasitamean pada Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 23.00 WITA dan hingga kini masih menjadi perhatian publik, khususnya keluarga korban serta mahasiswa.

banner 325x300

Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek atau yang akrab disapa Jeri Manek, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Malaka melalui aplikasi WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Malaka menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan terhadap Marianus Manek Unsain saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terkait perkembangan kasus pengeroyokan saudara Marianus Manek Unsain, saat ini berkas perkara sudah dalam tahap pengiriman ke Kejaksaan Negeri Belu,” jelas Kasat Reskrim kepada Ketua IMADAR melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, pihak kepolisian juga menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Menurut penyidik, dengan mulai diterapkannya ketentuan KUHP dan KUHAP baru, syarat penahanan menjadi lebih ketat dan harus melalui sejumlah pertimbangan hukum.

“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, syarat penahanan kini lebih ketat. Berdasarkan penilaian penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Meski demikian, tersangka tetap dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis, sebagai bagian dari pengawasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menyikapi hal tersebut, IMADAR Kefamenanu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi korban maupun keluarga.

IMADAR juga meminta aparat penegak hukum untuk tetap serius menangani perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Malaka.

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Tunabesi ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan langsung dengan keamanan warga serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan di Kabupaten Malaka.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!