BATAM, Radar Perbatasan.com – Kasus penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam akhirnya disorot tajam oleh Polda Kepulauan Riau. Polresta Barelang kini tengah memburu pelaku yang tega memanfaatkan program strategis nasional tersebut untuk meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Pendalaman kasus ini berlangsung di Mapolresta Barelang, pada Sabtu 23 Mei 2026, dihadiri langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya. Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak main-main dalam mengusut tuntas perkara ini.
Modus Penipuan Fiktif
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, memaparkan bahwa korban telah mentransfer Rp400 juta kepada terlapor yang mengaku sebagai pengurus yayasan. Uang tersebut merupakan “biaya” untuk mengamankan dua titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, dengan tarif Rp200 juta per titik.
“Setelah penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban langsung mentransfer uang tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, program tak kunjung berjalan dan dana korban tak kunjung kembali,” ujar Fadli.
Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang sedang bekerja maraton mendalami kasus ini guna memastikan siapa saja aktor intelektual di balik penipuan tersebut.
Teguran Keras dari BGN
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, memberikan peringatan keras kepada publik. Dia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang menjadikannya lahan bisnis ilegal.
Sony menekankan, tidak ada istilah “uang pelicin” dalam pengajuan titik SPPG.
“Seluruh proses verifikasi dan pengajuan lokasi SPPG itu gratis. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, pastikan itu adalah tindakan kriminal,” tegas Sony.
Waspada Penipuan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Menurutnya, segala bentuk kerja sama resmi pasti memiliki mekanisme dan prosedur yang transparan.
“Jangan berikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan program pemerintah. Pastikan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi,” imbau Nona.
Polda Kepri mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya kejanggalan serupa untuk segera melapor. Layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps siap melayani aduan masyarakat dengan cepat dan terpadu.
Editor: Budi Adriansyah

















