banner 728x250

Kasus Nadiem Makarim: Rechtsvinding versus Rechtsinterpretatie – Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum (Ahli Hukum Alumni UGM Yogyakarta)

Ketika Kebijakan Pemerintah Dipidanakan: Telaah Hukum atas Kasus Nadiem Makarim

banner 120x600
banner 468x60

Opini –

Mencermati jalannya kasus Nadiem Makarim, baik dalam proses persidangan maupun dalam dialektika diskursus publik melalui media, tampak jelas adanya dua titik krusial yang saling kohesif sekaligus adhesif dalam perspektif hukum murni (reine recht).

banner 325x300

Dua titik yang saling tarik-menarik tersebut menjadi indikator penting untuk memastikan apakah konfigurasi hukum yang berkembang berada dalam dimensi das sollen atau das sein, yang kemudian mengkristal dalam perspektif ius constitutum yang berorientasi pada positivisme hukum, atau justru bergerak ke arah hukum progresif sebagaimana dikembangkan Satjipto Rahardjo.

Sementara itu, dalam terminologi ius constituendum, tampak jelas adanya perdebatan antara penafsiran hukum (rechtsinterpretatie) dan penemuan hukum (rechtsvinding).

Perdebatan tersebut terkristalisasi dalam proses persidangan Nadiem Makarim, terutama dalam pemeriksaan terdakwa, keterangan para saksi fakta maupun saksi ahli, serta tuntutan jaksa penuntut umum.

Tulisan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademik saya sebagai seorang ahli hukum. Kebenaran analisis ini tentu sangat bergantung pada sudut pandang hukum dari mana pembahasan dimulai dan diakhiri.

Pertama: Persoalan Penerapan Pasal

Menurut saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, dakwaan jaksa terhadap Nadiem Makarim, khususnya penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, merupakan penerapan hukum yang keliru dan tidak tepat.

Kesalahan penerapan pasal tersebut berpotensi menyebabkan putusan vrijspraak atau putusan bebas karena dakwaan dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, posisi Nadiem sebagai pejabat negara lebih tepat dikualifikasikan ke dalam Pasal 3 UU Tipikor dibanding Pasal 2.
Memang, penggabungan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 sering dipakai sebagai strategi penuntutan untuk menjerat terdakwa. Namun, pendekatan demikian dapat bertentangan dengan tujuan hukum sebagaimana dikemukakan Friedman, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.

Kedua: Persoalan Audit Kerugian Negara

Dakwaan jaksa yang menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP juga menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Hal ini karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Memang terdapat pandangan lain yang menyatakan bahwa BPKP maupun lembaga lain dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, pandangan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam kerangka ius constituendum, sepanjang hasil audit tersebut kemudian dideklarasikan atau dikonfirmasi oleh BPK.

Jika argumentasi ini dijadikan pertimbangan hakim, maka seyogianya hasil audit dimaksud telah tersedia sebelum jaksa menyusun dakwaan. Setidaknya, jaksa harus mampu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam kasus Nadiem, pembuktian terhadap unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tampaknya masih “jauh panggang dari api”. Karena itu, putusan hakim berpotensi berada dalam wilayah keraguan akibat adanya perbedaan interpretasi hukum. Dalam situasi demikian, asas in dubio pro reo dapat diberlakukan.

Selain itu, hasil audit kerugian negara juga harus dapat diperdebatkan secara terbuka di persidangan agar memiliki sifat nyata dan pasti, bukan sekadar dugaan atau hipotesis. Dalam konteks ini, pembelaan pihak terdakwa juga harus menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, sebab seluruh alat bukti yang diajukan aparat penegak hukum bukanlah suatu kebenaran final sebelum diuji di pengadilan.

Ketiga: Kontradiksi antara Hukum
Administrasi dan Hukum Pidana

Dalam kasus Nadiem Makarim tampak adanya kontradiksi antara norma hukum administrasi dan norma hukum pidana dalam menyikapi suatu kebijakan pemerintah.

Jika terjadi antinomi hukum seperti ini, maka aspek keadilan seharusnya lebih diutamakan dibanding sekadar pendekatan yuridis formal maupun sosiologis. Dalam konteks kasus Nadiem, pendekatan hukum administrasi negara semestinya didahulukan sebelum memasuki ranah hukum pidana, kecuali terdapat bukti kuat mengenai actus reus dan mens rea.

Kebijakan pemerintah tidak semestinya serta-merta dipidanakan, kecuali terdapat unsur tertangkap tangan, suap, gratifikasi, atau trading in influence. Karena itu, tuduhan terhadap Nadiem lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Memaksakan dakwaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor terhadap suatu kebijakan pemerintahan dapat pula dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dalam ilmu hukum klasik maupun modern, pencarian nilai-nilai hukum sangat dimungkinkan melalui yurisprudensi dan doktrin yang bergerak di antara titik penafsiran hukum (rechtsinterpretatie) dan penemuan hukum (rechtsvinding). Bahkan, perkembangan hukum kontemporer juga melahirkan pendekatan baru berupa anotasi hukum.

TWEE JURISTEN, DRIE MENINGEN
(Dua ahli hukum, tiga pendapat) **

banner 325x300
error: Content is protected !!