TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa. Dukungan ini disampaikan langsung saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Kepri di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, pada Jumat 22 Mei 2026.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, jajaran pejabat utama Kejati Kepri, serta perwakilan Steering Committee ABPEDNAS, Muhamad Surya Wijaya dan Tajudin Mansur.
Sinergi untuk Pembangunan Desa
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, mengungkapkan bahwa dukungan ini bukan sekadar formalitas. Mengingat posisi strategis Jaksa Agung RI sebagai Ketua Pembina dan JAM Intelijen sebagai Dewan Pengawas di tingkat pusat, Kejati Kepri siap mengawal penuh jalannya Musyawarah Daerah (Musda) ABPEDNAS Kepri yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.
“Ada 275 desa di Kepri. Peran perangkat desa sangat vital, tidak hanya sebagai ujung tombak pembangunan, tapi juga sebagai pilar penting dalam mendongkrak perolehan PNBP dan optimalisasi PAD,” tegas Kajati Devy.
Mendukung Semangat Asta Cita
Audiensi ini menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan visi pembangunan nasional. Sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS diproyeksikan menjadi mesin penggerak dalam menyukseskan program-program prioritas Presiden RI yang tertuang dalam semangat Asta Cita.
Fokus utama kolaborasi ini adalah pengentasan kemiskinan dari level desa, yang dijabarkan melalui sejumlah program strategis:
* Ketahanan Pangan & Gizi: Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
* Pendidikan: Penguatan Sekolah Rakyat dan penyaluran beasiswa bagi warga kurang mampu.
* Pemberdayaan: Program “Jaga Desa” serta revitalisasi Kampung Nelayan di seluruh pelosok Kepri.
Langkah Awal yang Solid
Ketua Steering Committee ABPEDNAS, Muhamad Surya Wijaya, bersama Wakil Ketua, Tajudin Mansur, memaparkan bahwa organisasi ini hadir untuk memastikan AD/ART dijalankan secara profesional di tingkat desa.
“Dengan adanya dukungan dari Kejati Kepri, kami optimistis tata kelola desa di Kepulauan Riau akan jauh lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat kecil,” ujar perwakilan ABPEDNAS.
Pertemuan ini menjadi penanda dimulainya babak baru sinergitas antara instansi penegak hukum dan lembaga perwakilan desa dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dari bawah, sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional.
Editor: Budi Adriansyah

















