banner 728x250

Bintan Kepung Tambang Ilegal Lewat Penerangan Hukum

Kejati Kepri Gandeng Pemkab Bintan Edukasi Aparat Desa hingga Kepala OPD Soal Regulasi Perizinan Tambang

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bergerak cepat menekan angka pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bintan. Langkah taktis ini dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, pada Senin 18 Mei 2026.
​
Edukasi hukum yang mengusung tema ‘Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin’ ini menyasar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kepala Desa se-Kabupaten Bintan.
​
Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman regulasi tambang sangat krusial karena Bintan memiliki potensi mineral yang sangat besar.
​
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini,” ujar Panca dalam sambutannya.
​
Dia juga meminta seluruh jajaran yang hadir untuk memanfaatkan momen ini dengan maksimal.

“Harapan kami untuk seluruh peserta yang hadir, ikuti penkum ini dengan saksama. Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi,” tambahnya.
​
Darurat Pertambangan Ilegal
​
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan. Berdasarkan data tahun 2022, terdapat lebih dari 2.700 titik tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
​
Senopati memahami bahwa faktor ekonomi dan ketidaktahuan masyarakat sering menjadi pemicu utama menjamurnya tambang ilegal di daerah.
​
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sinilah saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan,” papar Senopati tegas.
​
Alur Perizinan Kini di Pusat
​
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula mengenai aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Saat ini, seluruh kewenangan perizinan tambang, mulai dari izin eksplorasi, pengangkutan, hingga penjualan, telah ditarik penuh dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
​
Meski demikian, Pemerintah Daerah masih bisa mengambil peran dalam mengurus perizinan pertambangan tersebut, asalkan mendapat pendelegasian wewenang resmi dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
​
Pada sesi kedua, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, mengajak masyarakat untuk mengubah stigma negatif soal pengurusan izin tambang. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas tambang, melainkan mengatur agar berjalan legal dan aman.
​
“Tadi ada pertanyaan, seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Nah, di sinilah kita ingin sama-sama memahami terkait hal tersebut,” kata Reza.
​
Dia juga menegaskan bahwa dinas terkait siap membantu masyarakat yang ingin melegalkan usahanya.

banner 325x300

“Kami bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,” pungkasnya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!