banner 728x250

Modus Surat Nelayan, Penyeleweng Biosolar di Bintan Ditangkap

Polisi meringkus seorang pria berinisial R setelah nekat menjual kembali Biosolar subsidi hingga seharga Rp12 ribu per liter ke masyarakat umum

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
​
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial R (49) sebagai tersangka.
​
Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako mengungkapkan bahwa kedok pelaku terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas niaga ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.
​
“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap basah tersangka saat tengah menjajakan solar subsidi tersebut,” ujar Bako kepada wartawan.
​
Modus yang digunakan R terbilang cerdik. Dia memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM milik kelompok nelayan setempat yang diurusnya secara kolektif.
​
Setelah berhasil mencairkan kuota solar subsidi dari APMS atau SPBU di wilayah Tanjung Uban, pelaku tidak menyalurkannya ke nelayan, melainkan menimbun BBM tersebut di rumah pribadinya.
​
Pelaku kemudian memutar otak untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual kembali solar tersebut lewat harga yang bervariasi.
​
Untuk pemilik surat rekomendasi resmi, pelaku menjualnya dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Namun, bagi warga Desa Sebong Pereh, harganya melonjak menjadi Rp10.000 per liter.
​
“Sementara untuk masyarakat umum yang tidak dikenalnya, tersangka mematok harga tinggi hingga Rp12.000 per liter,” jelas Bako.
​
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jeriken ukuran 35 liter, satu jerigen 5 liter, alat penakar, selang, lima buku nota penjualan, serta uang tunai Rp50.000.
​
Akibat perbuatan lancung tersebut, R kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
​
Tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!