JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Fenomena alam Super New Moon atau fase bulan baru yang bersamaan dengan jarak terdekat bulan ke bumi (perigee) pada 17 Mei 2026, diprediksi akan memicu banjir pesisir atau rob di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Meteorologi Maritim BMKG menjelaskan bahwa fenomena ini secara nyata meningkatkan ketinggian air laut maksimum. Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir rob ini akan melanda wilayah pesisir Indonesia dengan waktu yang bervariasi sepanjang pertengahan hingga akhir Mei 2026.
Berikut adalah daftar lengkap wilayah pesisir yang berpotensi terdampak banjir rob:
1. Kawasan Sumatera dan Sekitarnya
Aceh (13-19 Mei 2026): Pesisir Lhokseumawe.
Sumatera Utara (14-20 Mei 2026): Pesisir Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan.
Kepulauan Riau: Batam dan Bintan (16-22 Mei), Dabo Singkep (11 Mei & 19-25 Mei), Karimun (15-21 Mei), Tanjungpinang dan Anambas (18-21 Mei), serta Natuna (16-24 Mei).
Sumatera Barat (15-18 Mei 2026): Pesisir Kota Padang, Kab. Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Agam, Kab. Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai (Pulau Pagai, Siberut, dan Sipora).
Jambi (19-23 Mei 2026): Pesisir Tungkal, Mendahara Ilir, Sabak Timur, Nipah, dan Sadu.
Kep. Bangka Belitung (18-24 Mei 2026): Pesisir Bangka dan Belitung.
Lampung (16-21 Mei 2026): Pesisir Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, dan Lampung Barat.
2. Kawasan Pulau Jawa
Banten: Perairan Utara Tangerang (16-21 Mei), Pesisir Utara Serang (17-21 Mei), Selat Sunda bagian utara (18-19 Mei), Selat Sunda Barat Pandeglang (14-22 Mei), Perairan Selatan Pandeglang (15-21 Mei), dan Perairan Selatan Lebak (14-22 Mei).
Jakarta (14-21 Mei 2026): Meliputi wilayah Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Tanjung Priok, Kalibaru (Jakarta Utara), hingga Muara Angke (Penjaringan).
Jawa Barat: Pesisir Subang, Indramayu, dan Cirebon (11-15 Mei & 22-27 Mei); Kab. Bekasi dan Kab. Karawang (14-21 Mei); serta Kab. Sukabumi, Kab. Garut, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Pangandaran (15-22 Mei).
Jawa Tengah: Pesisir Selatan Cilacap, Kebumen, Purworejo (16-21 Mei); Kota Semarang, Demak, Kota/Kab. Pekalongan, Batang, Kendal, Jepara (11-12 Mei & 19–26 Mei); serta Kab. Brebes, Kota/Kab. Tegal, dan Kab. Pemalang (11 Mei & 22-27 Mei).
Jawa Timur: Pesisir Tuban, Lamongan, Gresik, Pelabuhan Surabaya (15-20 Mei); Pesisir Timur Surabaya termasuk Sidoarjo dan Pasuruan (16-19 Mei); serta Pesisir Banyuwangi (15-21 Mei).
3. Kawasan Bali dan Nusa Tenggara
Bali (15-22 Mei 2026): Pesisir Gianyar, Badung, Denpasar, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana.
Nusa Tenggara Barat (14-22 Mei 2026): Pesisir Lembar dan Bima.
Nusa Tenggara Timur (16-21 Mei 2026): Pesisir Pulau Sumba, Pulau Flores-Alor, Pulau Timor-Rote, dan Sabu-Raijua.
4. Kawasan Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Perairan Tarakan (16-21 Mei) dan Pesisir Nunukan-Sebatik (17-19 Mei).
Kalimantan Timur: Pesisir Balikpapan Timur (14-24 Mei) dan Pesisir Balikpapan Barat (16-21 Mei).
Kalimantan Selatan: Pesisir Kotabaru dan Tanah Bumbu (16-23 Mei); serta Pesisir Barito Kuala, Banjar, Banjarmasin, dan Tanah Laut (18-27 Mei).
Kalimantan Tengah: Pesisir Kumai, Pantai Lunci, Kuala Jelai, Kuala Pembuang (11-13 Mei & 18-26 Mei); serta Pesisir Sampit dan Kapuas (11-12 Mei & 19-26 Mei).
Kalimantan Barat (18-24 Mei 2026): Sebagian bantaran Sungai Kapuas.
5. Kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua
Sulawesi Selatan: Pesisir Selayar (17-20 Mei); Pesisir Pinrang, Pangkep, Parepare (17-21 Mei); Pesisir Sinjai, Kep. Takabonerate (16-21 Mei); serta Pesisir Makassar (18-20 Mei).
Sulawesi Utara: Pesisir Kepulauan Sitaro (16-19 Mei); Pesisir Bitung dan Kema (17-20 Mei); Pesisir Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara (16-21 Mei); Pesisir Kepulauan Sangihe (15-21 Mei); serta Pesisir Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Manado Tua, dan Manado (15-22 Mei).
Maluku: Pesisir Ambon (15-22 Mei); Pesisir Maluku Tengah dan Seram bagian Timur (14-23 Mei); Pesisir Kep. Kai (14-22 Mei); serta Pesisir Kep. Aru dan Tanimbar (13-24 Mei).
Papua Selatan: Pesisir Kec. Merauke, Kec. Naukenjerai, Kec. Semangga (17-24 Mei); Pesisir Kec. Okaba, Kec. Kimaam, Kec. Waan, Kec. Tabonji, Pesisir Mappi, dan Pesisir Agats (17-20 Mei).
Dampak Aktivitas dan Imbauan Resmi
BMKG mengingatkan bahwa banjir rob ini secara umum akan mengganggu ritme ekonomi dan aktivitas harian masyarakat di wilayah pesisir. Dampak nyata berpotensi terjadi pada aktivitas bongkar muat logistik di pelabuhan, gangguan di permukiman padat pesisir, serta terendamnya kawasan tambak garam maupun perikanan darat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan siaga dalam mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut ini,” tulis pihak BMKG dalam rilis resminya.
Warga juga diminta untuk terus memantau pembaruan informasi cuaca maritim yang dikeluarkan secara berkala melalui kanal resmi BMKG.
Editor: Budi Adriansyah

















