banner 728x250

Restorative Justice atau Normalisasi Kekerasan Seksual terhadap Anak?

Pernikahan Tidak Boleh Menjadi Jalan “Pemutihan” Kejahatan Seksual Anak

banner 120x600
banner 468x60

BATAM — Penghentian penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Batam menuai kritik keras dari Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkalpinang, Romp Chrisanctus Paschalis Saturnus.

 

banner 325x300

Romo Chrisanctus menilai penghentian perkara dengan alasan pelaku dan korban telah menikah berpotensi menjadi bentuk normalisasi kekerasan seksual terhadap anak serta bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Kasus tersebut sebelumnya digelar di Ruang Video Conference Kantor Kejari Batam, Selasa (12/5/2026), dan diputuskan penghentian penuntutannya melalui pendekatan restorative justice.

 

Menurut Romo Chrisanctus, dalam perspektif hukum perlindungan anak, relasi seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan privat antara dua pihak, melainkan pelanggaran terhadap kepentingan publik dan bentuk kegagalan perlindungan negara terhadap kelompok rentan.

 

“Persetubuhan terhadap anak tidak dapat disederhanakan menjadi perkara damai hanya karena ada pernikahan atau kesepakatan keluarga,” tegasnya.

 

Ia mempertanyakan apakah anak benar-benar memiliki posisi setara untuk menyetujui perdamaian tersebut, atau justru berada dalam tekanan sosial, rasa malu keluarga, ketimpangan kuasa, hingga ketakutan terhadap stigma masyarakat.

 

Romo Chrisanctus menegaskan bahwa pernikahan tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Jika logika itu dibenarkan, maka pernikahan dapat berubah menjadi mekanisme “pemutihan” tindak pidana seksual.

 

“Semangat utama UU Perlindungan Anak dan UU TPKS justru ingin memutus budaya yang memaksa korban diam, berdamai, atau dinikahkan dengan pelaku demi menjaga nama baik keluarga,” ujarnya.

 

Ia mengakui restorative justice pada prinsipnya lahir untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut memiliki batas moral dan hukum, terutama dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Fokus utama semestinya keselamatan, pemulihan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar tercapainya kesepakatan sosial,” katanya.

 

Romo Chrisanctus juga mengingatkan sejumlah dampak serius jika praktik seperti ini menjadi preseden hukum.

 

Pertama, muncul pesan sosial berbahaya bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih dapat “menyelesaikan” perkara melalui pernikahan.

 

Kedua, korban anak berpotensi mengalami reviktimisasi karena dipaksa hidup bersama orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

 

Ketiga, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam melindungi anak.

 

Keempat, praktik tersebut dinilai bertabrakan dengan semangat UU TPKS yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan secara utuh.

 

Romo mengecam penghentian perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan apa pun.

 

“Stop menormalisasi dan menganggap biasa kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan apa pun, apalagi dengan dalih mempertimbangkan masa depan anak,” tegasnya.

 

Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak wajib dihukum seberat-beratnya meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua pihak.

 

“Persetujuan untuk menikahkan korban anak dengan pelaku justru merupakan tindakan yang menghancurkan masa depan anak,” tandasnya.

 

Romo Chrisanctus menegaskan, negara harus berhati-hati agar pendekatan yang disebut humanis tidak berubah menjadi legitimasi halus terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Sebab ukuran keberhasilan hukum bukan hanya tercapainya perdamaian, tetapi apakah hukum sungguh melindungi mereka yang paling rentan,” pungkasnya

 

Laporan : Sebastian

banner 325x300
error: Content is protected !!