banner 728x250

Sekjen NHB : Meminta APH Menindaklanjuti Oknum Kios Resmi Yang Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET

banner 120x600
banner 468x60

Lebak – Banten 05 May 2026

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari beberapa petani yang enggan disebutkan namanya, masih terjadi keluhan harga pupuk subsidi yang dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

banner 325x300

 

“Buat apa pemerintah mengadakan pupuk subsidi, kalau kami selaku petani tidak menikmati harga yang seharusnya terjangkau,” keluh salah satu petani.

 

Pasalnya, para petani masih harus membeli pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp110.000 sampai Rp 115000 di kios resmi milik Inisal (A.T) Desa Cikawah Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, pada Jum’at (17/04/2026).

 

 

D tempat lain di kp ci dikit Saat dikonfirmasi Pemilik Kios (H.P) dirinya menjelaskan :

 

Saya mengambil Pupuk Dari kios milik (AT) Desa Cikawah Kecamatan Sobang dengan harga Rp 115000, kemudian Saya menjual ke warga dengan harga Rp 125000 sampai Rp 130000

 

Merespons hal tersebut, Bastian Mazazi selaku Sekjen Naga Harapan Bangsa (NHB) mengecam praktik ini. Ia menilai hal ini terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk distributor dan instansi berwenang.

 

Siapapun bisa melaporkan pengusaha pupuk subsidi yang nakal ke:

 

1. Kementerian Pertanian (Kementan) – ada hotline pengaduan

2. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3)

3. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat

4. Kepolisian (jika ada indikasi penipuan atau penggelapan)

 

 

Laporan bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor terkait. Tegas Bastian Mazazi Sekjen Naga Harapan Bangsa,

 

“Oknum tersebut menyalahgunakan wewenang dengan menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Ini sudah jelas melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami minta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak dan pihak terkait lainnya segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” Tambahnya

 

Rincian Harga HET Terbaru

 

Bastian juga menyampaikan rincian harga HET pupuk subsidi yang berlaku saat ini, yaitu:

 

– Urea: Rp1.800 per kg (Rp90.000 per sak 50 kg)

 

– NPK Phonska: Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak 50 kg)

 

– NPK Kakao: Rp2.640 per kg (Rp132.000 per sak 50 kg)

 

– ZA: Rp1.360 per kg (Rp68.000 per sak 50 kg)

 

– Organik: Rp640 per kg (Rp25.600 per sak 40 kg)

 

Sampai berita ini diterbitkan awak media dan Aktivis masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak kios Inisal (AT) terkait informasi yang beredar tersebut.

 

*HKZ*

banner 325x300
error: Content is protected !!