banner 728x250

Sengkarut Perumahan Cristal Abadi 3: Solusi Atau Kolusi?

Pemkot Tanjungpinang tawarkan audit lapangan, warga ancam pidanakan pengembang lewat gugatan class action

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3 di Tanjungpinang kini sedang berada di bawah mikroskop. Bukan karena prestasinya, melainkan karena dugaan ketidaksesuaian pembangunan yang memicu kegaduhan publik.

Kamis, 30 April 2026, suasana di ruang rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang terasa cukup serius. Kepala Dinas PUPR, Rusli, mengumpulkan para “panglima” perizinan, mulai dari DPMPTSP, Kominfo, hingga DLH. Agendanya tunggal: menindaklanjuti temuan lapangan soal proyek milik Djoni, sang pengembang.

banner 325x300

“Rapat ini adalah bentuk respons kami atas sorotan publik. Kita ingin menyamakan persepsi agar setiap pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Rusli.

Pemerintah berjanji akan segera menerjunkan tim teknis. Sasarannya adalah membedah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika fisik bangunan di lapangan tidak “berjodoh” dengan dokumen yang diteken, pengembang dipaksa melakukan revisi total.

Sekretaris Dinas Perkim, M. Irfan, juga menitikberatkan pada fasilitas umum (fasum) dan Row jalan.

“Kalau sudah sesuai PBG, itu bagus. Tapi kalau melenceng, ya harus disesuaikan segera,” tegasnya.

Pihak pengembang, Djoni, tampak kooperatif di hadapan pejabat. Dia mengaku siap mematuhi aturan dan mengklaim telah melakukan langkah persuasif kepada konsumen yang merasa dirugikan melalui penyediaan formulir pengaduan. Namun, di luar ruang rapat yang dingin itu, suasananya jauh berbeda.

“Jangan Hanya Kongko-Kongko!”

Kritik pedas datang dari tokoh masyarakat penghuni Perumahan Cristal Abadi 3, Andi Cori Patahuddin. Baginya, rapat tersebut tak lebih dari sekadar seremoni yang patut dicurigai.

“Ini bukan soal salah lalu diperbaiki. Ini soal pelanggaran yang harus ditindak dan dievaluasi. Untuk sementara, izinnya harus dibekukan!” seru Andi Cori, pada Kamis 30 April 2026.

Andi menilai pertemuan tertutup antara pengembang dan OPD teknis ini beraroma kolusi. Dia mencium ada indikasi “main mata” untuk memaklumi kesalahan tanpa sanksi tegas. Tak main-main, dia sudah menyiapkan tiga amunisi untuk “menggoyang” pengembang:

1. Gugatan Class Action: Menggalang solidaritas warga untuk menuntut hak keperdataan yang terabaikan.
2. Jalur BPSK: Melaporkan sengketa konsumen non-litigasi terkait janji-janji fasilitas yang ada di brosur namun fiktif di lapangan.
3. Laporan Pidana: Menyiapkan langkah hukum dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Buktinya? Indikasi janji palsu sejak masa perizinan hingga serah terima unit.

“Kami akan mem-viral kan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh janji-janji manis yang ternyata pahit di lapangan,” tambahnya.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah tim teknis yang turun nanti benar-benar membawa meteran yang jujur, ataukah rapat ini hanya menjadi “angin surga” bagi pengembang di tengah kekecewaan konsumen? Kita tunggu pembuktiannya di lapangan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!