TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Janji manis promosi perumahan “Premium” di Perumahan Kristal Abadi 3, Tanjungpinang, ternyata berujung pahit. Alih-alih mendapatkan fasilitas mewah, warga justru merasa dijebak oleh angan-angan yang tak kunjung direalisasikan oleh pihak pengembang.
Kondisi ini memicu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang turun gunung. Mereka melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perumahan yang terletak di Jalan Sukamaju, Kelurahan Batu Sembilan, pada Selasa 28 April 2026.
Tokoh masyarakat setempat, Andi Cori Patahuddin, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Dia membeberkan fakta miris yang dialami warga selama dua tahun terakhir.
“Kami membeli rumah ini dengan iming-iming kelas premium. Tapi faktanya? Taman hijau, fasilitas umum, hingga fasilitas sosial sama sekali tidak ada. Kami sudah tinggal di sini dua tahun, tapi janji itu nol besar,” ujar Cori dengan nada tegas.
Dalam survei lapangan yang melibatkan dinas PUPR, Perkim, DLH, hingga Dinas Kesehatan, borok proyek ini mulai terkelupas. Ditemukan bahwa jalan lingkungan dibangun tanpa beton bertulang, lampu penerangan jalan tidak tersedia, hingga ketiadaan pos kamling.
Paling krusial adalah masalah air bersih. Fasilitas sumur bor yang disediakan pengembang dianggap tidak layak.
“Kami terpaksa mengonsumsi air dari sumber yang tidak memenuhi standar kesehatan,” tambah Cori.
Dugaan Siasat Luas Bangunan
Bukan hanya soal fasilitas, investigasi di lapangan juga mencium aroma janggal dalam urusan administratif. Ada indikasi manipulasi data luas bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Modusnya terbilang rapi. Dalam perikatan jual beli dengan konsumen, rumah dicatat memiliki luas bangunan 108 meter persegi. Namun, saat penyetoran pajak, luas yang dilaporkan menyusut drastis menjadi hanya 64 meter persegi. Pola serupa ditemukan pada rumah tipe 90 yang dilaporkan sebagai tipe 45.
Praktik ini diduga telah berjalan selama hampir dua tahun, menciptakan selisih setoran pajak yang signifikan.
Pihak pengembang, Djoni, yang hadir dalam pengecekan tersebut tak bisa mengelak. Dia mengakui bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) memang belum terpenuhi sebagaimana brosur promosi yang dulu disebarkan.
Warga kini memberikan tenggat waktu dua pekan bagi pengembang untuk segera membereskan “utang” fasilitas tersebut. Sementara itu, pihak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan manipulasi data pajak yang mencuat ke publik.
Editor: Budi Adriansyah

















