banner 728x250

PMKRI Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot, Desak Kejaksaan TTU Transparan

PMKRI Kefamenanu Kritik Keras Kejaksaan TTU: Kasus Usapinonot Seperti “Diparkir”

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu –

PMKRI Cabang Kefamenanu mengecam mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

banner 325x300

 

Mereka menilai lambannya proses hukum tanpa kejelasan telah mencederai rasa keadilan publik dan mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum.

 

 

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lagi dapat ditoleransi. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar lambat, tetapi sudah mandek total.

 

“Ketika aparat penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian, maka yang runtuh bukan hanya proses hukum, tetapi juga wibawa negara di mata rakyat,” tegasnya.

 

PMKRI menilai Kejaksaan Negeri TTU tidak menunjukkan progres yang jelas dalam penanganan perkara tersebut.

 

Minimnya transparansi dinilai memicu kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis hingga dugaan intervensi.

 

Di sisi lain, Inspektorat Daerah TTU juga disorot karena dinilai pasif. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait hasil audit maupun langkah konkret yang diambil.

 

“Sikap diam ini mencederai mandat pengawasan yang diberikan oleh rakyat,” lanjut Markolindo.

 

Ironisnya, secara administratif kepala desa terkait telah diberhentikan. Namun proses hukum justru tidak berjalan seiring dan terkesan berhenti tanpa arah, memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan semestinya.

 

 

Pernyataan sikap:

 

PMKRI Cabang Kefamenanu menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

 

Mengecam Kejaksaan Negeri TTU atas mandeknya penanganan kasus.

 

Mendesak transparansi perkembangan kasus kepada publik.

 

Mengultimatum Inspektorat TTU untuk membuka hasil audit secara terbuka.

 

Menuntut pembersihan internal terhadap oknum yang menghambat proses hukum.

 

Mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut.

 

 

Penutup:

 

PMKRI menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin terkikis.

 

“Jika keadilan tidak ditegakkan, maka ketidakpercayaan akan menjadi warisan paling berbahaya bagi daerah ini,” tutupnya.

 

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!