TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Janji manis hunian premium yang ditawarkan Perumahan Kristal Abadi 3 melalui promosi media sosial tampaknya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, melontarkan kritik pedas terkait kondisi perumahan yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa 28 April 2026, Cori menyoroti ketidaksinkronan antara janji pemasaran di akun TikTok @efridavero dengan realitas site plan. Salah satu yang paling mencolok adalah kualitas infrastruktur jalan.
“Di rencana disebut beton bertulang, namun faktanya di lapangan hanya cor kasar biasa tanpa penguatan,” cetusnya.
Tak hanya soal estetika, masalah struktural juga menghantui warga. Dinding rumah dilaporkan banyak yang retak-retak dan atap mengalami kebocoran serius, padahal hunian tersebut sudah terisi hingga 80 persen dari total kapasitas. Selain itu, warga mengeluhkan buruknya sistem drainase yang tidak sesuai rencana awal, sehingga memicu dampak buruk bagi rumah-rumah di blok bawah saat curah hujan tinggi.
Fasilitas dasar yang seharusnya menjadi hak konsumen pun tampak terabaikan. Tidak ada program penghijauan, nihilnya penerangan jalan umum, hingga tidak tersedianya pos keamanan (Kamling) untuk menjamin ketertiban lingkungan. Bahkan, urusan vital seperti air bersih dari sumur bor dikabarkan tidak mencukupi kebutuhan warga dan kualitasnya tidak layak konsumsi.
Cori juga menyinggung adanya dugaan praktik pungutan liar senilai jutaan rupiah bagi pemilik rumah di posisi sudut (hook). Padahal, lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum). Ironisnya, meski sudah berpenghuni mayoritas, plang nama perumahan sebagai identitas lokasi pun tidak terpasang di area tersebut.
Atas temuan ini, Cori mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan. Dia meminta Pemkot memperketat kontrol perizinan dan memastikan proses serah terima aset dari pengembang benar-benar sesuai dengan site plan yang diajukan.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat luas tidak dikorbankan. Jangan sampai konsumen dirugikan demi keuntungan sepihak pengembang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















