BATAM, Radar Perbatasan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS. Pada Senin, 27 April 2026, sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, rekonstruksi ini bertujuan menguji sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka.
“Kami ingin melihat kesesuaian fakta di lapangan secara utuh dan objektif,” tegas Ronni di lokasi kejadian.
Kehadiran Pihak Terkait
Suasana rekonstruksi berlangsung serius dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, tim Inafis, hingga penasihat hukum kedua belah pihak. Yang menarik perhatian, ayah kandung korban juga hadir langsung menyaksikan detik-detik adegan yang menimpa putranya.
Seluruh kronologi diperagakan secara mendetail, mulai dari awal mula perselisihan hingga terjadinya tindak pidana. Peran masing-masing tersangka dibedah untuk memastikan tidak ada celah dalam berkas perkara.
Segera Dilimpahkan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebutkan bahwa proses ini adalah langkah krusial sebelum berkas dikirim ke meja hijau.
“37 adegan ini menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ini bagian penting dari pembuktian agar berkas perkara lengkap dan akuntabel,” ujar Nona.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan. Setelah semua keterangan klop, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 466 dan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang serius sesuai peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
Editor: Budi Adriansyah

















