banner 728x250

Polda Kepri Sikat Jaringan Sabu di Karimun, Mahasiswa Terlibat

Dari rumah ke perumahan, polisi bongkar simpanan sabu di kamus hingga kotak rokok

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasa.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bergerak cepat menyisir peredaran sabu di Kabupaten Karimun. Dalam satu hari, empat tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda, termasuk dua oknum mahasiswa yang nekat bermain barang haram.
​
Operasi ini dipimpin Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri setelah mengantongi informasi akurat dari masyarakat. Aksi dimulai pada Kamis sore 23 April 2026, saat petugas mendatangi kediaman pria berinisial HA alias A (45) di Kavling Bukit Senang.
​
“Petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat 4,5 gram yang disembunyikan di tas dan dompet cokelat. Kami juga menyita timbangan digital di sana,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei.
​
Tak berhenti di situ, tim bergerak ke wilayah Meral pada malam harinya. Di Perumahan Dangmerdu Indah, polisi menciduk dua mahasiswa, FM (28) dan IP (26). Awalnya, polisi menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok milik IP. Namun, penggeledahan di kamar FM justru mengungkap simpanan yang lebih besar: 8 bungkus sabu seberat 22,13 gram.
​
Dari kicauan FM, muncul nama PPA (30) sebagai pemasok. Polisi pun melakukan pengejaran cepat (hot pursuit) ke Perumahan Gladiola 3, Tebing, pukul 23.00 WIB.
​
Meski tak ada sabu siap edar saat PPA ditangkap, polisi menemukan siasat unik. PPA menyembunyikan timbangan digital dan plastik bening di dalam kotak yang dimodifikasi menyerupai kamus bahasa Inggris, The New English Dictionary.
​
“Keempatnya kini terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika dan sinkronisasi KUHP Nasional terbaru. Ini bentuk komitmen kami menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan luar biasa,” tegas Kombes Nona.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!