SERANG – Koperasi syariah Banda Madani (Kopsyah Rabani) menjadi perhatian DPRD Provinsi Banten dan Dinas Koperasi UKM Provinsi Banten, setelah adanya surat permohonan audiensi dari anggota koperasi syariah tersebut.
Permohonan anggota Kopsyah Rabani mendapat respon baik dari DPRD Provinsi Banten dengan melaksanakan audiensi di ruang meeting Komisi II DPRD Provinsi Banten, pada Kamis (23/4/26).
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Bidang Perekonomian Drs. KH. Iip Makmur, dihadiri perwakilan Dinas Koperasi UKM provinsi Banten, yang membidangi sengketa koperasi beserta Tim.
Dalam audiensi ini pun hadir perwakilan anggota Kopsyah Rabani dari beberapa kantor Cabang yang ikut menyampaikan keluhannya, terkait uang yang mereka simpan sampai saat ini belum dikembalikan.
Setelah mendengar penjelasan dari anggota Kopsyah rabani serta penyampaian dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Banten, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten menegaskan akan mengundang semua pihak untuk dipertemukan dalam audiensi segera.
Saat di temui awak media usai acara audiensi Iyan Kusyandi W yang akrab di sapa Iyan Baduy pada awak media menyampaikan permohonan audiensi kepada DPRD sebagai bentuk masukan aspirasi rakyat terkait permasalahan yang perlu diselesaikan dengan cara yang tepat.
Lebih lanjut Iyan katakan, Kopsyah Rabani dinilai sudah tidak ada itikad baik kepada anggotanya, hal ini dapat dilihat tidak ada respon setiap di hubungi, di telpon susah di angkat di chat gak balas, kalaupun ada balas setelah bada kita agak keras.
Lebih lanjut Iyan katakan, sebelumnya saat di temui pihak Kopsyah Rabani sudah membuat surat pernyataan yang akan mengangsur uang simpanan anggota sesuai kesanggupannya, tapi nyatanya tidak ada sama sekali tegas Iyan.
“Kopsyah Rabani diduga sudah menggar undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, diantaranya Pasal 4 dan 5 Tentang prinsip koperasi yang harus mengutamakan kesejahteraan anggota dan berlandaskan asas kekeluargaan, tapi nyatanya menahan uang anggota jelas bertentangan”.
Lanjut Iyan ” Kemudian Pasal 33 yang menjelaskan bahwa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela adalah milik anggota. Jika tidak dikembalikan saat anggota keluar atau saat likuidasi, ini adalah pelanggaran hak milik
“Pasal 42-45, Tentang pengelolaan yang harus jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Jika pengurus menahan uang seperti ini, bisa dianggap melalaikan tugas atau bahkan penggelapan” tegas Iyan.
Iyan sampaikan, selain melanggar undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, kalau benar terjadi tidak mengembalikan uang simpanan anggota maka Kopsyah Rabani melanggar Anggaran Dasar Koperasi
Dan apabila terbukti adanya uang tersebut ada yang diterima pengurus karena jabatannya, dan tidak dikembalikan atau digunakan bukan untuk kepentingan yang seharusnya, maka dapat dianggap tindakan melanggar hukum Pidana pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dan pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang, Jika ada unsur penipuan atau janji palsu agar anggota menyetor uang, tapi pada akhirnya tidak dikembalikan.
Terakhir Iyan katakan dirinya akan terus bergerak memperjuangkan hak anggota dengan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada.
*HKZ*

















