banner 728x250

Curug Cibatungeunah Wilayah Terlarang, Lembaga Adat Baduy Tolak Keras Dijadikan Objek Wisata

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK – Lembaga adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menyatakan keberatan keras atas beredarnya promosi wisata Curug Cibatungeunah di media sosial, khususnya Instagram.

 

banner 325x300

Kepala Desa Kanekes yang juga tokoh adat Baduy, Jaro Oom, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat yang bersifat sakral dan masuk dalam wilayah larangan ketat.

 

“Wilayah tersebut adalah wilayah larangan mutlak. Jangankan orang luar Baduy, warga Baduy sendiri pun tidak diperbolehkan mengunjungi tempat tersebut,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya sangat keberatan jika ada oknum yang mempromosikan atau membuka kawasan itu sebagai objek wisata. Ia menekankan bahwa tanah ulayat memiliki aturan adat yang kuat dan harus dijaga kelestariannya. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu keseimbangan alam dan nilai-nilai adat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kearifan lokal masyarakat Baduy.

 

Lebih jauh, Jaro Oom berharap pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

“Kami berharap pemerintah melalui APH bisa segera menindak tegas oknum yang mempromosikan kawasan ini. Jangan sampai aturan adat kami dilanggar,” tegasnya.

 

Secara hukum, keberadaan dan perlindungan tanah ulayat telah diakui dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

– UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

 

– Undang-Undang Pokok Agraria: Menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat adat harus dihormati selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan yang berlaku.

 

Lembaga adat Baduy mengimbau masyarakat luas, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak sembarangan membagikan atau mempromosikan lokasi kawasan adat tanpa izin resmi. Hal ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan budaya masyarakat Baduy di Desa Kanekes.

 

*HkZ*

banner 325x300
error: Content is protected !!