JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Komitmen Polri dalam menjaga “napas” ekonomi masyarakat kecil kembali dibuktikan. Dalam operasi besar-besaran yang digelar selama 13 hari (7-20 April 2026), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran sukses membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia.
Hasilnya mencengangkan. Sebanyak 330 tersangka diringkus dari 223 tempat kejadian perkara (TKP). Nilai kerugian negara pun tak main-main, diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Pengkhianatan Terhadap Rakyat Kecil
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik ilegal ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat kecil, petani, nelayan, sopir angkutan, yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Irjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 21 April 2026.
Dia menyoroti dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat ulah para mafia ini: antrean panjang di SPBU hingga kelangkaan gas “ijo” 3 kg yang mencekik ibu rumah tangga dan pedagang kecil.
Modus Culas: Dari Tangki Modifikasi hingga Oplos Gas
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, membedah bagaimana para pelaku “bermain” di lapangan. Modusnya sangat beragam dan terorganisir:
* Permainan BBM: Membeli BBM subsidi berulang kali menggunakan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga memodifikasi tangki kendaraan menjadi berkapasitas raksasa.
* Skandal LPG: Memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi) untuk dijual dengan harga selangit.
* Oknum Nakal: Terungkapnya keterlibatan oknum petugas SPBU yang bekerja sama untuk memuluskan kuota ilegal.
Sepanjang periode 2025-2026, tercatat ada 65 SPBU yang terseret pusaran pidana ini. Sebanyak 46 perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam penyidikan intensif.
Barang Bukti yang Diamankan (7-20 April 2026):
* Solar: 403.158 Liter
* Pertalite: 58.656 Liter
* LPG 3 kg: 8.473 Tabung
* LPG 12 kg & 50 kg: Lebih dari 4.500 Tabung
* Kendaraan: 161 Unit (Mobil pribadi hingga truk)
Sikat Sampai Akar: Terapkan Pasal TPPU
Polri tidak mau hanya menyentuh pelaku di lapangan. Instruksi tegas diberikan kepada seluruh penyidik untuk memburu para pemodal dan aktor intelektual di balik layar.
Tak main-main, Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas!” pungkas Irjen Nunung dengan nada bicara yang berwibawa.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Jika melihat distribusi yang tidak wajar atau praktik pengoplosan di lingkungan sekitar, segera laporkan. Karena sejatinya, pengawasan terbaik ada di tangan rakyat.
Editor: Budi Adriansyah

















