TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Dunia digital bagaikan pedang bermata dua, terutama bagi generasi Z dan Alpha. Menyadari risiko tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bergerak cepat melalui program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, giliran siswa-siswi SMKN 3 Kota Tanjungpinang yang mendapatkan suntikan edukasi hukum terkait “Pencegahan Kejahatan oleh Anak dalam Konten Digital”.
Mewakili Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid, Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, hadir langsung sebagai narasumber. Di hadapan 60 siswa dan para guru, Senopati membedah fenomena mengkhawatirkan yang kini menghantui anak muda: adiksi media sosial dan game online.
“Efek kecanduan ini bukan sekadar soal waktu yang terbuang, tapi sudah menyerang pola pikir dan perilaku anak. Anak-anak menjadi rentan terhadap konten negatif yang berujung pada permasalahan hukum,” ujar Senopati dalam paparannya.
Ancaman Nyata di Balik Layar Ponsel
Data terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan pendidik. Tercatat, sebanyak 42,25% anak di bawah usia 6 tahun sudah menggunakan ponsel, dan 41,02% di antaranya aktif mengakses internet.
Kondisi ini selaras dengan langkah tegas pemerintah melalui PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), yang kemudian diturunkan menjadi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 lalu.
Senopati merinci setidaknya ada beberapa risiko tinggi yang harus diwaspadai siswa saat berselancar di dunia maya:
• Interaksi dengan Orang Tak Dikenal: Pintu masuk utama eksploitasi dan penipuan.
• Konten Pornografi dan Kekerasan: Merusak psikologis dan moral.
• Konten Berbahaya: Tantangan (challenge) viral yang mengancam nyawa.
• Keamanan Data Pribadi: Risiko identitas digital yang disalahgunakan.
Antusiasme dan Apresiasi Sekolah
Suasana sosialisasi menjadi sangat hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Para siswa SMKN 3 Tanjungpinang tampak antusias melontarkan pertanyaan kritis mengenai cara membentengi diri dari konten negatif. Senopati menekankan bahwa pencegahan terbaik dimulai dari kesadaran diri dan pemahaman akan risiko hukum.
Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kejati Kepri. Menurutnya, edukasi ini adalah hal baru yang sangat dibutuhkan oleh instansi pendidikan.
“Kehadiran Jaksa di sini sangat membantu kami para guru. Ini adalah langkah konkret pencegahan agar anak didik kami tidak terjebak dalam fenomena kejahatan digital yang kian beragam,” ungkap Samsul Hadi dengan nada optimis.
Program JMS ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi pelajar di Kepulauan Riau, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum tetap hadir di setiap ketukan jari di layar ponsel.
Editor: Budi Adriansyah

















