TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Ketua Generasi Muda Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (GM-BP3KR), Basyaruddin Idris, atau yang akrab disapa Oom, melayangkan kritik sekaligus saran tajam kepada Pemerintah Provinsi Kepri. Dia mendesak Gubernur Kepri segera mengkaji ulang syarat penggunaan KTP asli dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Oom, birokrasi yang kaku saat ini justru menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pelosok pulau. Reformasi birokrasi ini dinilai mendesak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus “menyiksa” rakyat kecil.
“Kita perlu kajian mendalam soal syarat KTP ini. Jawa Barat sudah melakukan terobosan demi kemudahan masyarakat, mengapa kita tidak mencontohnya?” ujar Oom, pada Minggu, 19 April 2026.
Logika Pajak: Kendaraan yang Jadi Subjek
Oom menekankan logika sederhana dalam perpajakan kendaraan. Baginya, esensi dari PKB adalah unit kendaraannya, bukan siapa yang memegang KTP-nya. Warga yang datang dengan niat baik untuk membayar pajak seharusnya disambut dengan “karpet merah”, bukan justru dihambat oleh urusan administratif yang rumit.
“Subjek yang dibayar itu adalah kendaraan. Siapa pun pemegangnya, selama dia membayar, itu adalah pemasukan bagi daerah. Jangan sampai niat baik warga terhambat hanya karena urusan syarat yang sebenarnya bisa dipermudah,” tegasnya.
Tantangan Geografis: Ongkos Jalan Lebih Mahal dari Pajak
Keluhan ini berdasar pada realitas geografis Kepulauan Riau. Masyarakat dari pulau terpencil harus mengeluarkan biaya operasional tinggi hanya untuk mencapai kantor SAMSAT di pusat kota.
“Bayangkan warga dari Desa Numbing atau pulau jauh lainnya. Mereka harus naik pompong, keluar ongkos besar, lalu sambung lagi naik motor. Kadang biaya perjalanannya hampir sama dengan nilai pajak motornya. Kasihan masyarakat kecil kita,” lanjut Oom.
Berantas ‘Permainan’ Kantin SAMSAT
Selain akses, Oom juga menyoroti praktik percaloan yang disinyalir masih marak di sekitar unit kerja SAMSAT. Dia mengaku sering mendengar keluhan tentang adanya “oknum” di kantin-kantin SAMSAT yang menawarkan jasa mempermudah urusan KTP dengan imbalan tertentu.
“Stop semua praktik calo itu! Jangan sampai masyarakat yang sudah sulit karena akses, harus diperas lagi oleh calo. Pemerintah harus hadir memberikan perhatian serius,” pungkasnya.
Sinyal Hijau dari Parlemen dan Korlantas
Desakan Oom ini senada dengan dorongan dari kursi parlemen. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, sebelumnya juga mendorong Kepri menerbitkan edaran serupa Jawa Barat agar ekonomi bergerak dan masyarakat semangat melakukan balik nama.
Kabar baiknya, Korlantas Polri sebenarnya telah memberikan “lampu hijau”. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengonfirmasi adanya diskresi nasional selama tahun 2026 yang mengadopsi inisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak atau memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, namun bersifat transisi.
“Berlaku nasional hanya di tahun 2026. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo, Selasa, 14 April 2026.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri. Akankah kebijakan pro-rakyat ini segera diterapkan secara masif di Bumi Segantang Lada? Masyarakat pulau menanti jawaban nyata.
Editor: Budi Adriansyah

















