TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Bayangkan Anda punya uang, punya kendaraan, dan punya niat suci membayar pajak, tapi langkah Anda terhenti hanya karena selembar KTP milik orang lain. Itulah “penyakit” birokrasi yang bertahun-tahun menghantui pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Namun, di Jawa Barat, penyakit itu resmi ditemukan obatnya.
Mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus syarat KTP asli pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan. Cukup bawa STNK, urusan kelar. Kebijakan yang tertuang dalam SE Bapenda Jabar Nomor 47/2026 ini bukan sekadar urusan kertas, melainkan perang melawan pungli dan kerumitan jasa calo.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan negara harus hadir mempermudah, bukan mempersulit.
“Kita ingin pelayanan cepat dan ramah. Jangan sampai niat baik warga bayar pajak malah terhalang syarat administratif yang tidak relevan,” ujar KDM setelah bertemu jajaran Korlantas Polri di Subang.
Hasilnya? Luar biasa. Samsat Pajajaran Bandung langsung diserbu. Hanya dalam dua hari, lebih dari 2.300 kendaraan antre bayar pajak dengan total uang masuk ke kas daerah menembus angka Rp2,24 miliar. Sebuah game changer nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepri: Masih “Mengkaji” Saat Tetangga Sudah Berlari
Kontras dengan Jawa Barat, suasana di Kepulauan Riau (Kepri) masih terkesan hati-hati. Dilansir dari sijoritoday.com, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengaku masih harus mempelajari usulan penghapusan syarat KTP pemilik pertama tersebut.
“Nanti kita bahas dulu lah, kita pelajari,” kata Ansar singkat, pada Jumat 17 April 2026.
Padahal, desakan sudah datang dari kursi parlemen. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mendorong agar Kepri segera menerbitkan edaran serupa Jawa Barat. Tujuannya satu: agar ekonomi bergerak dan masyarakat semangat melakukan balik nama kendaraan.
Head-to-Head: Jawa Barat vs. Kepulauan Riau
Berikut adalah perbandingan kebijakan pembayaran pajak kendaraan di kedua provinsi tersebut per April 2026:
Langkah berani Jawa Barat telah membuktikan bahwa mempermudah rakyat adalah kunci mengisi kas negara. Kini, publik Kepri tinggal menunggu: apakah Gubernur Ansar akan segera menyusul langkah progresif “Kang Dedi”, atau tetap bertahan dengan prosedur lama yang sering membuat wajib pajak “pusing tujuh keliling”?
Editor: Budi Adriansyah

















