Jambi —
Ketua Rumah Hukum Indonesia (RHI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, menegaskan bahwa keberadaan Rumah Hukum Indonesia bukan merupakan program resmi Presiden, melainkan inisiatif lembaga dan masyarakat yang bergerak di bidang bantuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Mappangara untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait keberadaan RHI yang belakangan ini mulai hadir hingga ke tingkat desa.
“Rumah Hukum Indonesia adalah wadah konsultasi, pendampingan, sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil agar tidak buta hukum,” ujar Mappangara.
Menurutnya, RHI biasanya dibentuk oleh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), advokat, maupun komunitas hukum seperti LCKI dan lembaga sejenis yang memiliki kepedulian terhadap akses keadilan.
Ia menjelaskan, meskipun bukan program resmi Presiden, keberadaan RHI sejalan dengan kebijakan negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Pemerintah memang memiliki program bantuan hukum seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Desa Sadar Hukum. RHI hadir untuk memperkuat upaya tersebut melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Mappangara menambahkan, penempatan Rumah Hukum Indonesia di wilayah desa bukan tanpa alasan. Hal ini karena desa merupakan wilayah yang paling membutuhkan akses terhadap layanan hukum, terutama dalam menangani persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat.
“Banyak persoalan hukum yang muncul di desa, seperti sengketa tanah, masalah keluarga, hingga perkara pidana ringan. Dengan adanya RHI, masyarakat bisa mendapatkan solusi awal melalui konsultasi atau mediasi sebelum masuk ke ranah hukum formal,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran RHI bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan, tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang kerap dianggap rumit.
Sebagai penutup, Mappangara menegaskan bahwa Rumah Hukum Indonesia dapat menjadi mitra strategis pemerintah apabila terjalin kerja sama dengan aparat desa maupun instansi penegak hukum.
“RHI siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor : Boni Atolan

















