banner 728x250

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Resmi Berlaku Nasional

Terobosan Korlantas Polri: Kelonggaran Khusus 2026, Wajib Balik Nama Tahun Depan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama. Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan baru yang mengizinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.

Kebijakan yang bersifat nasional ini merupakan adopsi dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski memberi kemudahan, Korlantas menegaskan bahwa aturan ini hanya bersifat transisi dan berlaku terbatas selama tahun 2026.

banner 325x300

Dilansir dari berindonews.id, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo saat dikonfirmasi, pada Selasa 14 April 2026.

Berawal dari Terobosan Jawa Barat

Langkah Korlantas ini merespons kebijakan berani yang sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, Jawa Barat telah memulai sistem bayar pajak cukup bawa STNK sejak 6 Maret 2026.

Kini, kemudahan tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia di gerai Samsat manapun, namun dengan catatan khusus.

Syarat Administrasi: Komitmen Balik Nama

Wibowo menjelaskan, meski Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 mensyaratkan KTP pemilik sesuai STNK untuk pengesahan, polisi tetap memberikan diskresi bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Namun, ada “kontrak” yang harus dipenuhi wajib pajak:

1. Mengisi Formulir Pernyataan: Pemilik baru harus mengisi formulir yang menyatakan mereka adalah pemilik kendaraan saat ini.
2. Permohonan Blokir: Pemilik baru mengajukan blokir atas nama pemilik lama.
3. Komitmen Balik Nama: Pemohon wajib menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

“Kalau saat ini belum sanggup balik nama, mungkin karena faktor biaya, meskipun BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan hingga tahun depan,” tambah Wibowo.

Menuju Ketertiban Data 2027

Polri menekankan bahwa kelonggaran ini bukan untuk memanjakan ketidaktertiban, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan. Dengan melakukan balik nama, data kepemilikan menjadi akurat, yang nantinya mempermudah urusan administrasi hingga asuransi di masa depan.

Bagi Anda yang masih memegang STNK atas nama orang lain, tahun 2026 adalah momentum emas untuk mengurus administrasi kendaraan sebelum aturan ketat balik nama diberlakukan total pada 2027 mendatang.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!