BATAM, Radar Perbatasan.com – Komitmen Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam menyapu bersih peredaran narkotika kian tak terbendung. Kali ini, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 berhasil menciduk seorang pria berinisial HA alias UA (52) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu kelas kakap di kawasan Permata Baloi, Kota Batam.
Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB ini bermula dari keresahan warga. Laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir jalan kawasan tersebut direspons kilat oleh petugas dengan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penyergapan.
Barang Bukti Tersembunyi dalam Tas Kulit
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa tersangka tak berkutik saat petugas menemukan tumpukan barang haram di lokasi kejadian.
“Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ratusan gram,” ujar Kombes Pol. Nona dalam keterangannya, pada Rabu 15 April 2026.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
* Sabu: Satu bungkus plastik klip bening (92,58 gram) dan empat bungkus kecil (13,64 gram).
* Kendaraan: Satu unit mobil Avanza warna hitam milik tersangka.
* Lain-lain: Uang tunai Rp1.390.000, satu unit smartphone, dan sebuah tas kulit tempat menyembunyikan sabu.
Terancam Jeratan Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, HA kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kepri. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Polisi kini tengah membidik target yang lebih besar. Nama berinisial R telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Seruan P4GN: Jangan Takut Melapor!
Kombes Pol. Nona menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan sinergi masyarakat. Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) harus menjadi benteng utama di lingkungan keluarga.
“Jangan ragu. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Kita harus putus mata rantai ini bersama-sama,” tegasnya.
Kini, HA beserta seluruh barang bukti sedang menjalani proses penyidikan intensif guna mengungkap akar jaringan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Editor: Budi Adriansyah

















