banner 728x250

Motor Tertinggal Jadi Petaka, Spesialis Bobol Rumah Diringkus

Gara-gara Panik Diteriaki Maling, 'Spider-Man' Asal Dompak Berakhir di Sel

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pelarian MF (18), pemuda asal Dompak yang selama ini menjadi momok bagi warga Bintan Timur, akhirnya menemui titik finish. Spesialis pembobol rumah ini diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah melakukan kesalahan konyol: meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian saat tepergok warga.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa “nasib apes” pelaku bermula saat dia menyatroni Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret lalu. Modusnya tergolong klasik namun licik, yakni mematikan meteran listrik untuk memancing korban keluar rumah.

banner 325x300

“Namun kali ini strateginya bumerang. Pemilik rumah, Dwi Budi, curiga mendengar suara benturan keras di terali jendela kamar belakangnya,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, pada Rabu, 15 April 2026.

Panik Berujung Petaka

Begitu diteriaki “Maling!”, nyali MF langsung ciut. Dia lari tunggang langgang menembus hutan di belakang permukiman warga. Saking paniknya, dia membiarkan sepeda motor Honda Scoopy hijau miliknya terparkir manis di depan rumah tetangga korban.

“Motor yang tertinggal itulah yang menjadi ‘pintu masuk’ tim kami untuk melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.

Jejak Kriminal di Enam Lokasi

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar bergerak cepat. MF akhirnya diciduk di kawasan Km. 6, Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan. Pemuda pengangguran ini ternyata sudah beraksi di enam lokasi berbeda sejak pertengahan tahun 2025.

Kemampuan MF dalam membobol rumah tak bisa dianggap remeh. Dia kerap memanjat ventilasi layaknya tokoh film “Spider-Man”, lalu menggunakan linggis dan martil untuk mencongkel jendela. Dari satu korban saja, dia pernah menggasak uang dan barang berharga senilai Rp20 juta.

Hasil Curian untuk Foya-foya

Mirisnya, seluruh hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk gaya hidup.

“Motif utamanya memang ekonomi, namun sangat disayangkan uangnya justru digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” tegas Kasi humas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

* Linggis, parang, dan obeng (alat kejahatan)
* Satu unit iPhone 13
* Mesin motor balap hasil curian
* Satu unit Honda Scoopy hijau milik pelaku

Ancaman 7 Tahun Penjara

Kini, petualangan MF berakhir di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan jangan ragu melapor jika ada hal mencurigakan,” tutup AKP Aang.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!