BANDUNG, Radar Perbatasan.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali membuat langkah progresif untuk membenahi sistem birokrasi di wilayahnya. Setelah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan, KDM kini tengah menggodok rencana insentif yang lebih “berani”.
Apa itu? Subsidi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama kendaraan.
Sidak Berawal dari Curhatan Viral
Langkah ini dipicu oleh kegelisahan warga yang viral di media sosial. Seorang konten kreator melalui akun TikTok @ceritasibiruu sempat mengunggah pengalamannya yang dipersulit saat membayar pajak di Samsat. Meski sudah ada aturan penghapusan syarat KTP pemilik lama, petugas di lapangan rupanya masih ada yang “kaku” dan tetap memintanya.
Merespons hal tersebut, KDM langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, pada Rabu 8 April 2026. Dia ingin memastikan bahwa aturan yang telah dia teken benar-benar berjalan di lantai pelayanan, bukan sekadar di atas kertas.
Strategi “Korbankan Sedikit untuk Dapat Banyak”
Dalam kunjungan tersebut, KDM mengungkapkan filosofi menarik dalam mengelola pendapatan daerah. Menurutnya, masyarakat bukan tidak mau bayar pajak, tapi seringkali terbentur oleh biaya administrasi awal yang berat dan prosedur yang berbelit.
“PNBP bisa nggak disubsidi dulu sama kita? Kita subsidi sekarang, agar apa? Agar tahun berikutnya mereka lancar bayar pajak rutin. Daripada (pajaknya) macet, lebih baik kita subsidi saja,” ungkap KDM sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
KDM menghitung secara matematis dan logis. Dia tak keberatan jika pemerintah daerah harus merogoh kocek untuk menanggung biaya administrasi balik nama masyarakat demi tujuan jangka panjang.
“Kalau kita harus mengeluarkan subsidi, misalnya dari target Rp8 Triliun kita korbankan Rp500 Miliar untuk subsidi itu, kan bisa. Bikin pengumuman: yang mau balik nama atau mutasi, pemerintah beri subsidi!” tandasnya.
Pelayanan Mudah, PAD Melimpah
Bagi KDM, kunci dari kepatuhan pajak adalah kemudahan, kecepatan, dan transparansi. Jika negara memberikan kemudahan, rakyat akan dengan sukarela memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, birokrasi yang rumit hanya akan memupuk tunggakan pajak yang justru merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Rencana subsidi PNBP ini diharapkan menjadi magnet kuat bagi warga Jawa Barat yang selama ini enggan mengurus administrasi kendaraan karena terkendala biaya. Jika terealisasi dan tidak melanggar aturan keuangan daerah, kebijakan ini diprediksi akan menjadi standar baru pelayanan publik yang berpihak pada rakyat kecil.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: HR

















