banner 728x250

Gempur Jaringan Lapas Hingga ‘Liquid’ Maut: Polda Kepri Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Narkoba!

Ungkap 41 Kasus dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Belasan Ribu Ekstasi dan Ribuan Botol Etomidate dengan Mesin Incinerator

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, korps berseragam cokelat ini berhasil meredam aksi puluhan pengedar yang mencoba merusak generasi bangsa di wilayah perbatasan.

Langkah tegas ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, dalam konferensi pers besar di Mapolda Kepri, pada Jumat, 10 April 2026.

banner 325x300

Rapor Merah Peredaran Narkoba di Kepri

Berdasarkan hasil operasi periode 12 Februari hingga 7 April 2026, Polda Kepri berhasil membongkar 41 kasus tindak pidana narkotika. Dari rentetan kasus tersebut, sebanyak 58 orang tersangka (54 pria dan 4 wanita) berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

“Barang bukti yang berhasil kita sita sangat signifikan, mulai dari 1.732,25 gram Sabu, 18.403 butir Ekstasi, hingga tren baru berupa 2.568 pcs cairan Etomidate atau liquid vape, serta 162,36 gram Happy Water,” urai Kombes Pol. Nona Pricillia di hadapan awak media.

Modus Licin: Kendali Lapas dan Bisnis ‘Keluarga’

Ada hal yang mencuri perhatian dalam rilis kali ini. Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengungkapkan adanya modus operandi yang cukup miris. Salah satunya adalah keterlibatan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja.

Bukannya menjadi teladan, pasutri ini justru menjalankan bisnis haram berupa 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak kandung mereka sendiri dari balik jeruji besi (Lapas). Selain itu, petugas juga sukses memutus rantai peredaran 9.962 butir ekstasi dan liquid vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung yang melibatkan tersangka HPU dan N.

Pemusnahan Massal: Bukti Transparansi Polri

Sebagai bentuk kepatuhan hukum dan transparansi, Polda Kepri langsung memusnahkan sebagian besar barang bukti tersebut menggunakan alat Incinerator milik BNNP Kepri. Alat bersuhu tinggi ini menjamin seluruh zat terlarang musnah terbakar sempurna tanpa residu berbahaya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

* Sabu: 1.828,56 gram.
* Ekstasi: 18.129 butir.
* Etomidate (Liquid Vape): 2.529 botol.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejari Batam. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, kita mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa warga Kepri dari jerat narkotika,” tegas Kombes Pol. Suyono.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Polri tidak memberikan ruang bagi para bandar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Ancaman maksimalnya jelas: pidana mati atau penjara seumur hidup,” tambah Suyono.

Masyarakat: Benteng Utama P4GN

Menutup agenda tersebut, Kombes Pol. Nona Pricillia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan ragu melapor, setiap informasi adalah langkah besar untuk menyelamatkan nyawa anak cucu kita,” pungkasnya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!