banner 728x250

Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo di Luar Konstitusi: Ujian Rasionalitas dan Etika Bernegara – Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum, ahli hukum alumni UGM jogjakarta.

banner 120x600
banner 468x60

Opini

Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto yang belakangan mencuat di ruang publik patut dicermati secara serius, tidak hanya dari perspektif politik, tetapi terutama dalam kerangka hukum tata negara dan etika berbangsa.

banner 325x300

Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap proses pergantian kekuasaan telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 7A, 7B, dan 8.
Konstitusi telah memberikan rambu-rambu yang jelas bahwa pemakzulan (impeachment) bukanlah wacana bebas yang dapat digulirkan tanpa dasar, melainkan sebuah proses hukum dan politik yang ketat.

Mekanismenya dimulai dari adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden—seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela—yang kemudian harus dibuktikan dan diputuskan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selanjutnya, proses tersebut harus melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebelum pada akhirnya diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam konteks ini, menjadi problematik ketika wacana pemakzulan digulirkan tanpa adanya dasar konstitusional yang memadai. Pernyataan sejumlah tokoh, seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, hingga Mahfud MD, yang membuka ruang diskursus pemakzulan di luar mekanisme formal, perlu dikritisi secara tajam.
Terlebih jika sampai muncul gagasan untuk “mencari jalan lain” di luar konstitusi untuk memberhentikan Presiden yang sah.

Dalam perspektif hukum tata negara, gagasan semacam itu berpotensi tergelincir ke dalam wilayah inkonstitusionalitas. Negara tidak boleh dikelola berdasarkan tafsir subjektif atau kepentingan sesaat, melainkan harus berlandaskan norma hukum yang telah disepakati bersama.

Ketika mekanisme konstitusional diabaikan, maka yang muncul adalah preseden buruk yang dapat merusak stabilitas sistem ketatanegaraan.
Lebih jauh, jika narasi tersebut berkembang menjadi ajakan atau dorongan untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghasutan yang berpotensi mengarah pada disintegrasi nasional.

Dalam kerangka hukum pidana, setiap upaya yang mengarah pada penggulingan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusi dapat dikaitkan dengan delik serius, termasuk makar.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Demokrasi tidak akan hidup tanpa ruang diskursus publik yang terbuka. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas. Ia harus dijalankan dengan tanggung jawab, rasionalitas, dan penghormatan terhadap konstitusi.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kritik yang konstruktif dan narasi yang destruktif. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari kontrol demokratis yang sehat, tetapi mendorong tindakan di luar sistem hukum yang sah adalah bentuk penyimpangan yang berbahaya.

Fenomena ini dalam kajian filsafat dapat dikategorikan sebagai fallacy of relevance, yakni kesesatan berpikir yang mengabaikan konteks dan substansi norma hukum. Argumentasi yang tampak logis di permukaan, namun sesungguhnya tidak relevan dengan kerangka hukum yang berlaku, berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh suasana kebangsaan.

Oleh karena itu, semua pihak—baik akademisi, tokoh publik, maupun masyarakat sipil—dituntut untuk menahan diri dan mengedepankan nalar konstitusional dalam setiap pernyataan dan tindakan.

Penegak hukum juga memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa ruang kebebasan tidak disalahgunakan menjadi alat provokasi yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Pada akhirnya, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Konstitusi harus tetap menjadi panglima, dan setiap upaya perubahan kekuasaan harus ditempuh melalui jalan yang sah, bermartabat, dan berkeadaban.**

banner 325x300
error: Content is protected !!