BANDUNG, Radar Perbatasan.com – Kabar sejuk datang dari Tanah Pasundan. Bagi Anda warga Jawa Barat yang selama ini “pusing tujuh keliling” saat ingin membayar pajak kendaraan bekas karena tidak memiliki KTP pemilik pertama, kini bisa bernapas lega.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuat terobosan besar. Mulai 6 April 2026, syarat melampirkan KTP asli pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan resmi dihapuskan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Intinya satu: Negara ingin mempermudah rakyatnya yang punya niat baik membayar pajak.
“Jangan Dipersulit, Cukup STNK Saja”
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa birokrasi yang berbelit-belit seringkali justru menjadi penghalang masyarakat untuk taat aturan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja. Kita ingin pelayanan itu cepat dan ramah,” ujar Kang Dedi, sapaan akrabnya, pada Selasa 7 April 2026.
Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali sehingga melacak pemilik pertama nyaris mustahil. Selain itu, syarat KTP lama seringkali menjadi celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Apa Saja Syarat Terbarunya?
Kini, proses di Samsat menjadi jauh lebih ringkas. Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda hanya perlu membawa:
* STNK Asli kendaraan.
* KTP Asli Anda sebagai pemegang atau pengguna kendaraan saat ini.
Catatan Penting: * Tanpa KTP pemilik pertama.
* Tanpa BPKB (khusus untuk pajak tahunan).
* Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pajak 5 tahunan (ganti pelat nomor), prosedur tetap mengikuti aturan lama atau disarankan langsung balik nama.
Cara Bayar: Bisa Sambil Belanja atau Lewat HP
Bapenda Jabar menyediakan berbagai kanal agar Anda tak perlu mengantre panjang di kantor pusat:
* Samsat Drive Thru & Keliling: Cocok bagi Anda yang sibuk. Prosesnya secepat memesan kopi.
* Gerai Samsat di Mall: Bayar pajak bisa sambil jalan-jalan atau belanja bulanan.
* Aplikasi SAMBARA: Ingin lebih praktis? Gunakan aplikasi di ponsel. Cek pajak, bayar via mobile banking atau e-wallet, lalu tinggal ambil pengesahannya.
Menutup Celah Pungli
Penyederhanaan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Selama ini, banyak warga yang menunggak pajak bukan karena tidak punya uang, melainkan karena malas menghadapi kerumitan administrasi dan “biaya tambahan” akibat ketiadaan KTP pemilik lama.
Dengan aturan baru ini, Pemprov Jabar memberikan pesan kuat: Membayar pajak kini semudah tersenyum. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk telat bayar pajak, ya!
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: BS

















