banner 728x250

Kuasa Hukum Pelapor Tagih Janji Penanganan Kasus di Polsek Tamalate

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, 5 April 2026 —

Korban kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Ikra, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan laporan oleh Polsek Tamalate, Kota Makassar.

banner 325x300

Laporan tersebut diketahui telah diajukan sejak dua bulan lalu, disertai bukti rekaman video dan keterangan saksi.

Berdasarkan dokumen resmi, laporan polisi dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tercatat pada 10 Februari 2026. Namun hingga kini, korban menilai belum ada tindakan tegas terhadap pihak terlapor.

Didampingi kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, Ikra menegaskan bahwa keterlambatan tersebut merugikan kliennya. Menurutnya, bukti yang telah diserahkan seharusnya cukup untuk mendorong proses penyidikan lebih lanjut.

“Kekecewaan klien kami sangat besar. Sudah dua bulan laporan ini masuk, tetapi belum ada tindakan nyata. Padahal, bukti rekaman video dan keterangan saksi sudah kami serahkan,” ujar Andi Salim Agung kepada awak media.

Ia juga menilai, lambannya penanganan perkara tidak hanya mengabaikan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum, tetapi berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik.

Menanggapi kondisi tersebut, pihak korban meminta pimpinan Polsek Tamalate segera mengambil langkah tegas guna menjamin rasa aman.

“Kami berharap Kapolsek Tamalate segera menindaklanjuti laporan ini, mengamankan pelaku, dan mempercepat proses penyelesaian perkara agar kami merasa terlindungi,” ujar korban.

Sementara itu, Kanit di Polsek Tamalate, Abd Latif, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses tetap berjalan sesuai aturan. Saat ini sistemnya berbeda, semua laporan masuk secara online langsung dari pusat,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kasi Humas Polsek Tamalate, Haeruddin, menyambut kedatangan tim media dengan baik dan memastikan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, korban bersama kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian guna memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Tim Investigasi

banner 325x300
error: Content is protected !!