banner 728x250

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Boleh Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain ‘Minggir’ Dulu

Gugatan Mahasiswa Kandas: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewenangan Konstitusional BPK Bersifat Mutlak dan Final

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Siapa sebenarnya yang paling berhak mengetok palu bahwa negara sedang “buntung” alias merugi? Perdebatan panjang ini akhirnya menemui titik terang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan terbarunya, MK memberikan penegasan yang sangat krusial: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit sekaligus menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

banner 325x300

Artinya, dalam perkara tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya, suara BPK adalah suara “panglima” dalam hal angka kerugian negara.

Gugatan Duo Mahasiswa

Keputusan ini bermula dari keresahan dua orang mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Logika para pemohon sebenarnya sederhana namun kritis. Mereka menilai frasa “kerugian keuangan negara” masih abu-abu. Mereka mempertanyakan:

* Siapa lembaga yang paling berwenang mengaudit?
* Bagaimana mekanisme pemeriksaannya?
* Kenapa penetapannya harus eksklusif pada lembaga tertentu?

Duo mahasiswa ini bermimpi agar angka kerugian negara tidak hanya didominasi satu lembaga, melainkan bisa dibuktikan secara terbuka sebagai alat bukti yang dinilai independen oleh hakim di meja hijau.

Mandat Konstitusi: Harga Mati

Namun, impian itu harus berbenturan dengan tembok konstitusi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 9 Februari 2026, sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan tersebut.

MK punya alasan kuat. Menurut Mahkamah, kewenangan BPK bukan sekadar aturan undang-undang biasa, melainkan mandat langsung dari Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

“Lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK sebagaimana mandat konstitusi,” tegas Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.

MK juga merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Di sana tertulis jelas bahwa BPK punya wewenang untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena sengaja maupun lalai.

Tidak Ada Ketidakpastian Hukum

Bagi MK, kekhawatiran para pemohon soal adanya “kekosongan norma” atau ketidakpastian hukum tidaklah terbukti. Standar penilaian yang dilakukan BPK dianggap sudah memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak perlu diragukan lagi legitimasinya.

Dengan dibacakannya putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini, MK kembali mempertegas garis batas kewenangan antar lembaga di Indonesia. BPK tetap memegang kendali penuh sebagai “akuntan negara” yang sah.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menutup persidangan.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi penegak hukum lainnya bahwa dalam urusan menghitung kerugian negara, BPK adalah pemegang kunci utamanya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!