banner 728x250

Mappangara HK Turun Langsung Tangani Sengketa Lahan Sawit 6 Hektare di Tebo

banner 120x600
banner 468x60

Tebo, 3 April 2026 —

Ketua LCKI Provinsi Jambi sekaligus Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara HK, turun langsung ke lokasi sengketa lahan kebun sawit seluas 6 hektare di wilayah Kuamang Kuning, Kabupaten Tebo, guna memastikan kebenaran laporan serta mendorong penyelesaian secara hukum dan mediasi.

banner 325x300

Langkah ini diambil setelah Mappangara HK menerima kuasa dari Kepala Desa Mangun Jayo, Ikhsan, untuk membantu menyelesaikan konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

Dalam penanganan kasus ini, Mappangara didampingi oleh Rudi Hartono, CPLA, paralegal Rumah Hukum Indonesia Jambi.

Sengketa bermula dari klaim kepemilikan antara Yono dan Abdul Rahman, yang sama-sama merupakan warga Kuamang. Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh Yono dan diketahui oleh pemerintah desa. Namun, di kemudian hari, lahan yang sama kembali diklaim oleh Abdul Rahman dan kelompoknya, sehingga Yono tidak dapat menguasai tanah tersebut.

Permasalahan ini sempat diupayakan penyelesaian damai, di mana pihak desa meminta agar dilakukan ganti rugi kepada Yono. Lahan tersebut kemudian dinyatakan menjadi milik Ikhsan selaku Kepala Desa Mangun Jayo.

Namun, konflik kembali memanas setelah diketahui bahwa sekitar dua bulan lalu, lahan seluas 6 hektare tersebut diduga kembali diperjualbelikan oleh Abdul Rahman kepada pihak lain bernama Sugi, tanpa dilengkapi dokumen resmi serta tanpa sepengetahuan kepala desa setempat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Mappangara HK mengambil langkah cepat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengumpulkan fakta lapangan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan awal yang akan ditempuh adalah mediasi antara para pihak yang bersengketa sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Langkah awal kita adalah memastikan fakta di lapangan dan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, maka proses hukum akan tetap menjadi opsi yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mappangara HK.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pelanggaran dalam proses jual beli lahan antara Abdul Rahman dan Sugi, yang dilakukan tanpa dokumen sah serta tidak melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang berwenang mengetahui status tanah.

Mappangara HK memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara profesional dan transparan, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!