BATAM, Radar Perbatasan.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bergerak cepat memberantas aksi kriminalitas yang merusak estetika dan fungsi fasilitas publik di Kota Batam. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sarana prasarana umum, pada Kamis 2 April 2026.
Fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai aksi “rayap besi” ini menjadi perhatian serius lantaran dampaknya yang melumpuhkan berbagai layanan penting, mulai dari lampu lalu lintas hingga jaringan telekomunikasi.
Tiga Perkara Besar, Satu Operasi Senyap
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad dan jajaran pejabat utama Polda Kepri, terungkap bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar tiga perkara besar sekaligus dengan total delapan tersangka, termasuk para penadah.
“Meskipun nilai material barang yang dicuri mungkin tidak fantastis di mata pelaku, namun dampak sosial dan risikonya sangat meresahkan. Ini mengganggu lalu lintas, komunikasi, hingga pasokan listrik masyarakat,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Modus Operandi: Dari Becak hingga Panjat Tower
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, merinci aksi nekat para pelaku dalam menjalankan modusnya:
* Lampu Merah Lumpuh: Tersangka JP dan DC membongkar paksa box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar menggunakan becak bermotor. Perangkat vital ini dijual ke penadah berinisial ST hanya seharga Rp750.000,-.
* Aksi ‘Spiderman’ di Tower XL: Tersangka LM tergolong nekat. Dia memanjat menara telekomunikasi setinggi 72 meter di Sagulung untuk memotong kabel sepanjang 1,6 kilometer. Hasil penyelidikan menunjukkan LM telah beraksi di 14 lokasi berbeda di Batam.
* Gali Kabel Bawah Tanah: Di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, tersangka MRP, SM, dan RS nekat menggali tanah demi mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta panel box listrik milik PLN.
Dampak pada Investasi dan Pembangunan
Kapolda Kepri menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pembangunan Kota Batam yang sedang gencar bersolek sebagai tujuan investasi.
“Aksi pencurian ini merusak citra daerah. Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku maupun penadah tanpa kompromi,” ujar Kapolda.
Senada dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyebutkan bahwa para pelaku rata-rata adalah warga lokal dan sebagian merupakan residivis.
“Motifnya alasan ekonomi, namun kerugian yang dialami pemerintah dan masyarakat mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Ancaman Penjara Menanti
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menerapkan pasal-pasal dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru:
* Eksekutor (Pencuri): Dijerat Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
* Penadah: Dijerat Pasal 591 ayat (1) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Di akhir kegiatan, Kapolda memberikan apresiasi kepada netizen dan masyarakat Batam. Pasalnya, salah satu pengungkapan ini bermula dari rekaman video yang viral di media sosial, yang mempermudah identifikasi pelaku oleh tim lapangan.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Jangan ragu melapor jika melihat aksi mencurigakan di fasilitas publik,” pungkas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Editor: Budi Adriansyah

















