TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Gurindam terus menunjukkan taringnya. Sepanjang bulan Maret 2026, Korps Bhayangkara ini berhasil membongkar sembilan kasus narkotika dengan jaringan yang cukup beragam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis, 2 April 2026, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, membeberkan keberhasilan jajarannya dalam menyisir peredaran barang haram tersebut.
Sembilan Tersangka, Satu Perempuan, Empat Residivis
Operasi maraton selama sebulan penuh ini membuahkan hasil dengan diamankannya sembilan orang tersangka. Profil para pelaku pun cukup mengejutkan; terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Lebih memprihatinkan lagi, empat di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerumus ke lubang yang sama.
“Para pelaku ini memiliki peran strategis, mulai dari penjual hingga perantara dalam transaksi narkotika,” ungkap AKP Lajun Siado Sianturi di hadapan awak media.
Penyebaran Kasus dan Barang Bukti
Aksi para pengedar ini tersebar di tiga kecamatan utama di Tanjungpinang:
* Tanjungpinang Barat: 4 Kasus (Wilayah paling rawan)
* Tanjungpinang Timur: 3 Kasus
* Tanjungpinang Kota: 2 Kasus
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yakni 92,47 gram sabu dan 256 butir ekstasi (setara dengan 112,20 gram).
Miris! Dari Nelayan Hingga Oknum PNS Ikut Terciduk
Latar belakang profesi para tersangka menjadi sorotan tajam. Narkoba terbukti tidak pandang bulu dalam menjerat korbannya. AKP Lajun merinci bahwa mereka yang ditangkap bekerja sebagai nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, bahkan terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa narkotika bisa menyasar siapa saja, tanpa memandang status sosial atau pekerjaan,” tegas AKP Lajun.
Ancaman Hukuman: Dari Penjara Seumur Hidup Hingga Pidana Mati
Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para budak narkoba ini menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
* Tersangka AN, RA, P, DC, EW, dan H: Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 Miliar.
* Tersangka MR dan R (Barang Bukti Lebih Besar): Dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Karena skala keterlibatannya, mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dengan denda maksimum ditambah sepertiga.
Komitmen Berantas Narkoba
Menutup rilisnya, AKP Lajun menegaskan bahwa Polresta Tanjungpinang tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika. Dia juga meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Jangan ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Kita jaga Tanjungpinang tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















