banner 728x250

Bintan Gas Pol! Deby Maryanti Serahkan LKPD 2025 ke BPK Tepat Waktu, Bukti Nyata Transparansi Keuangan

Komitmen Pemkab Bintan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan disiplin regulasi demi kesejahteraan masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menunjukkan keseriusan tinggi dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan daerah. Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Penyerahan dokumen krusial tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam, pada Selasa 31 Maret 2026. Prosesi ini dilakukan serentak bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.

banner 325x300

Disiplin Adalah Kunci

Dalam keterangannya, Deby Maryanti menegaskan bahwa ketepatan waktu ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan cerminan budaya disiplin di lingkungan Pemkab Bintan.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen ini akan diperiksa dan diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deby.

Dia juga menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bintan terus didorong untuk melakukan percepatan laporan tanpa mengesampingkan ketelitian. Tujuannya satu: agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel.

Apresiasi dari BPK Kepri

Langkah proaktif Pemkab Bintan ini mendapat jempol dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini. Dia mengapresiasi para kepala daerah yang taat asas dalam menyerahkan laporan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD Unaudited adalah gerbang awal pemeriksaan. BPK Kepri akan segera melaksanakan audit terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Kami sangat mengapresiasi ketepatan waktu ini karena sangat mendukung kelancaran proses audit,” tutur Emmy.

Sesuai Amanat Undang-Undang

Sebagai informasi, kewajiban penyerahan LKPD ini telah diatur tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56. Aturan tersebut mewajibkan setiap kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran ditutup.

Hadir mendampingi Wakil Bupati dalam acara tersebut, jajaran pejabat teras Bintan di antaranya:

* Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika
* Kepala BKAD Bintan, Hatriah
* Kepala Bapenda Bintan, Setiyoso
* Inspektur Kabupaten Bintan, Irma Annisa

Dengan penyerahan yang berjalan mulus ini, Pemkab Bintan optimistis dapat mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan yang sehat demi keberlanjutan pembangunan di Tanah Madani.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!