TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Matahari di kawasan Jalan WR. Supratman KM 12, Kelurahan Air Raja, tampak cukup terik pada Senin, 30 Maret 2026. Di tengah cuaca yang rawan memicu titik api tersebut, jajaran Sat Binmas Polresta Tanjungpinang bergerak melakukan langkah preventif demi menjaga “Paru-paru” kota dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah edukatif ini dipimpin langsung oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang, IPTU H. Helman W. Bersama personelnya, mereka tidak sekadar berpatroli, melainkan menyapa langsung warga untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya api yang lepas kendali.
Edukasi dari Hal Kecil: Sampah dan Puntung Rokok
Fokus utama himbauan kali ini menyasar pada kebiasaan sehari-hari yang sering dianggap sepele namun berdampak fatal. Petugas mengingatkan warga agar tidak membakar sampah atau daun kering di area terbuka, terutama di lahan yang luas.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kolektif. Salah satu pemicu yang sering terabaikan adalah perilaku membuang puntung rokok sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, karena dalam kondisi lahan yang kering, satu puntung rokok sudah cukup untuk memicu kebakaran besar,” ujar Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.
Membuka Lahan Tanpa Api
Selain larangan membakar, Polresta Tanjungpinang juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih hijau. Membuka lahan tidak harus dengan cara dibakar. Ada cara-cara ramah lingkungan yang jauh lebih aman bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
Polresta Tanjungpinang juga meminta partisipasi aktif warga sebagai “mata dan telinga” kepolisian di lapangan.
“Masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi kebakaran. Silakan hubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” tambah Kapolresta.
Komitmen Keselamatan Lingkungan
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Ini adalah bagian dari strategi besar Polresta Tanjungpinang dalam meningkatkan kesadaran publik secara preventif.
“Ini adalah upaya kami untuk menjaga keselamatan lingkungan dan warga Tanjungpinang secara keseluruhan. Lebih baik mencegah dengan edukasi daripada memadamkan saat api sudah membesar,” pungkas Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.
Dengan pendekatan humanis ini, diharapkan Kota Tanjungpinang tetap sejuk dan bebas dari kabut asap yang merugikan semua pihak.
Editor: Budi Adriansyah

















