Kupang, 29 Maret 2026 –
Tokoh pemerhati kebijakan publik, Nando Seran, menyoroti keras wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berencana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Nando menyampaikan, langkah merumahkan PPPK tidak hanya bertentangan dengan prinsip dasar negara, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights, yakni hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan mengesampingkan tanggung jawab negara terhadap warga yang telah diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, karena PPPK sebelumnya telah diakui keberadaannya dalam sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan berdasarkan persetujuan pemerintah pusat.
Menguatkan pandangan tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak populer dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.
Ia bahkan mengaitkannya dengan praktik otoritarianisme dalam negara demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar dalam kajian akademiknya.
Sebagai langkah konkret, Nando Seran mendukung upaya pendampingan hukum bagi PPPK jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Upaya itu meliputi pengajuan keberatan administratif sebagai pintu masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan perdata atas dasar wanprestasi, hingga pelaporan ke Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain itu, ia juga mendorong adanya revisi terhadap regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen, yang dinilai menjadi salah satu alasan munculnya wacana perumahan PPPK.
Revisi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi hukum untuk melindungi keberlangsungan kerja PPPK di daerah.
Nando menegaskan, jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa solusi yang berkeadilan, maka berpotensi memicu gejolak sosial dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi ribuan tenaga kerja yang telah mengabdi,” tegasnya.
Editor : Boni Atolan

















