banner 728x250

Dituding Gelapkan Rp60 Juta, Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Viral ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Tangerang – Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (28/03/2026) dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang menuding Sigalingging sebagai penipu dengan nominal kerugian mencapai Rp60.000.000, terkait pendampingan kasus leasing kendaraan roda empat.

banner 325x300

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (29/03/2026), Sigalingging membantah keras tuduhan tersebut dan memaparkan kronologi sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula dari permintaan seseorang berinisial “DM” yang meminta pendampingan terkait penarikan mobil oleh pihak leasing.

“Yang bersangkutan sudah lima kali meminta bantuan saya, namun saya tolak karena saya mengetahui latar belakangnya. Namun karena orang tuanya memohon langsung, akhirnya saya hanya membantu mengarahkan ke rekan saya yang memang menangani pendampingan tersebut,” tegas Sigalingging.

Ia menambahkan bahwa sejak awal telah dijelaskan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh tim profesional, lengkap dengan kesepakatan kuasa hukum yang disetujui oleh “DM”. Proses pun berjalan sesuai prosedur, termasuk upaya pelaporan ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.

Namun, dalam prosesnya, “DM” disebut tidak kooperatif. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi selama kurang lebih enam bulan.

“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan penyidik. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir meskipun sudah dijadwalkan dan diingatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigalingging mengungkapkan bahwa pada November 2024, “DM” justru melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti.

“Semua sudah saya jelaskan ke penyidik disertai bukti. Rekan saya juga bekerja secara profesional, sehingga perkara itu tidak berlanjut,” ujarnya.

Permasalahan kembali memanas ketika pada 26 Maret 2026, “DM” diduga kembali muncul dan melontarkan tuduhan secara langsung di lingkungan tempat tinggal Sigalingging, bahkan menyebut dirinya sebagai penipu yang telah memakan uang Rp60 juta.

Tak hanya itu, tuduhan tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dengan menyertakan tagar yang menyinggung kinerja Polres Metro Tangerang Kota, sehingga memicu berbagai komentar negatif dari warganet.

Merasa dirugikan secara pribadi maupun reputasi, Sigalingging akhirnya mengambil langkah hukum.

“Ini sudah mencemarkan nama baik saya. Tuduhan yang tidak terbukti ini juga berdampak pada citra institusi kepolisian. Maka saya tempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.

Ia melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengunggah video berinisial “DM” belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan maupun laporan balik yang dilayangkan oleh Sigalingging.

Report: Sudirlam

banner 325x300
error: Content is protected !!