Nusa Tenggara Timur —
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya pendataan potensi energi yang akurat, terintegrasi, dan berbasis wilayah sebagai langkah strategis dalam mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Melki saat menerima audiensi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Viktor Manek, bersama jajaran pejabat administrator dan perwakilan ASN di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (18/3/2026).
Menurut Gubernur, NTT memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan, mulai dari tenaga surya, angin, air, hingga panas bumi, yang dapat dioptimalkan untuk mendukung program swasembada energi nasional. Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan data yang komprehensif guna memastikan arah kebijakan yang tepat.
“Pendataan yang baik akan membantu kita mengidentifikasi peluang sekaligus memetakan berbagai kendala, termasuk keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan investasi,” ujar Melki.
Ia juga menekankan bahwa setiap upaya pengembangan energi harus mengedepankan aspek keamanan serta ramah terhadap masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, pembangunan sektor energi tidak boleh menimbulkan dampak negatif, tetapi harus memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Pengembangan energi harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan sebaliknya. Ini menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan yang kita ambil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Melki berharap pengelolaan potensi energi di NTT tidak hanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat, tetapi juga mampu menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pengelolaan yang optimal, ia meyakini sektor energi dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam menyusun langkah strategis dan terarah guna memaksimalkan potensi energi daerah secara berkelanjutan.
Editor : Boni Atolan

















